Pengajuan Sertifikat Elektronik



 
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Pusat

Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format surat sesuai dengan Lampiran IH Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan melampirkan dengan dokumen yang akan diserahkan:
  • Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Asli Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
  • Asli Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
  • Surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP
  • email dari KPP yang berisi Password aktivasi akun PKP
  • foto terbaru pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini yang disimpan dalam Compact Disc (CD) dan file namanya diberi nama dengan format: “NPWP PT-Nama Pengurus-Nomor Induk Kependudukan”
  • Nama Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Cabang Untuk pengajuan sertifikat elektronik oleh PKP cabang, maka persyaratannya adalah:
  • pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
  • menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusatnya untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik disertai fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT
  • fotokopi surat pengangkatan pengurus cabang.
  • fotokopi akta pendirian perusahaan

Selain itu, harus menunjukkan dokumen berikut ke petugas KPP yang melayani pengajuan sertifikat elektronik yang berupa:
  • Asli surat pengangkatan pengurus cabang
  • Asli akta pendirian perusahaan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengajuan Sertifikat Elektronik"

Post a Comment