Menambahkan Akses Layanan e-Form pada Aplikasi DJP Online



Direktorat Jenderal Pajak baru saja meluncurkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh terbaru. Layanan tersebut diberi nama e-Form. e-Form merupakan peningkatan atas layanan e-Filing. e-Form sendiri merupakan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir elektronik yang dapat diisi secara offline dan dapat di-submit langsung ke server Direktorat Jenderal Pajak ketika Wajib Pajak terhubung ke jaringan internet. Layanan ini mungkin akan sangat membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu yang lama ketika mengisi formulir SPT-nya, misalnya Wajib Pajak yang memiliki harta yang banyak, sehingga dapat terhindar dari permasalahan session expired seperti pada layanan e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak meyakini layanan ini juga dapat membantu mengatasi permasalahan melambatnya server Direktorat Jenderal Pajak ketika peak season pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing. e-Form baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 dan hanya tersedia untuk formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S dan 1770 saja. 
Untuk bisa menggunakan layanan e-Form ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online harus mendaftar terlebih dahulu. Tata cara melakukan pendaftaran akun DJP Online akan kita bahas pada posting-an lain.
Pada posting-an kali ini kita akan membahas cara menambahkan akses layanan e-Form pada aplikasi DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:


1. Buka situs aplikasi DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/ maka akan tampil halaman log in DJP Online. Masukkan nomor NPWP Anda (tanpa tanda baca), password akun DJP Online, dan kode keamanan yang muncul lalu tekan tombol "Login".

2. Jika log in berhasil maka akan tampil dashboard aplikasi DJP Online Anda. Perhatikan halaman dashboard tersebut. Ketika layanan e-Form belum diaktifkan, hanya terdapat 2 buah logo layanan DJP Online yang tampil pada dashboard, yaitu e-Billing dan e-Filing.
 

3. Untuk menambahkan akses ke layanan e-Form, tekan tombol "Profil Lengkap" di bawah profil Anda maka akan muncul formulir untuk meng-update profil Anda. Pada seksi formulir paling bawah, yaitu "Tambah/Kurang Akses". Klik kotak di depan e-Form, maka otomatis kotak tersebut akan tercentang. Setelah itu klik tombol "Ubah Akses".
 
4. Akan muncul pop up notifikasi seperti ini:
 
5. Untuk mengecek berhasil tidaknya penambahan akses layanan e-Form di aplikasi DJP Online, cek pada dashboard DJP Online. Apabila telah muncul logo layanan e-Form, berarti penambahan akses telah berhasil.
 

Demikian, tata cara menambahkan akses layanan e-Form pada aplikasi DJP Online Anda. Setelah ini kita akan membahas cara mengunduh dan meng-install aplikasi Viewer yang akan digunakan untuk mengisi formulir SPT pada layanan e-Form. Silakan baca selengkapnya di sini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menambahkan Akses Layanan e-Form pada Aplikasi DJP Online"

Post a Comment