SEKILAS TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN




SEKILAS TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai.

A. Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai.
Berikut skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara:


Catatan: apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21.


Pelaporan PPh Pasal 21 menggunakan formulir 1721.

Contoh perhitungan :
1.       SDN Gunungsari 01 pada bulan April 2012 membayar kepada beberapa orang dari dana BOS:
a.        Pak Amir (PNS golongan IIIa dan telah memiliki NPWP) penghasilan sebagai sebagai petugas yang menyiapkan naskah ujian ujian Rp. 300.000,- dan honor peserta rapat persiapan ujian Rp. 500.000,-.
b.       Bagus dan Anto (bukan PNS dan belum ber-NPWP) penghasilan sebagai pengawasa ujian masing-masing sebesar Rp. 400.000,-.
c.        Dr. Agus (PNS golongan IVa dan telah ber-NPWP), yang diundang dalam kegiatan kesehatan sekolah, Rp. 500.000,-.
d.       Pak Dibyo (bukan PNS dan telah ber-NPWP), yang diundang sebagai pelatih baris-berbaris, Rp. 400.000,-.

Perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
No.
Nama
NPWP
Status
Pembayaran atas
Jumlah pembayaran
Tarif PPh
PPh Pasal 21
1
Pak Amir
Ada
PNS IIIa
Peserta kegiatan
300.000
5%
15.000

Pak Amir
Ada
PNS IIIa
Peserta kegiatan
500.000
5%
25.000
2
Bagus
Tidak ada
Non PNS
Peserta kegiatan
400.000
6%
24.000
3
Anto
Tidak ada
Non PNS
Peserta kegiatan
400.000
6%
24.000
4
Dr. Agus
Ada
PNS IVa
Tenaga ahli
500.000
15%
75.000
5
Pak Dibyo
Ada
Non PNS
Bukan pegawai yg men-dapatkan penghasilan tdk berkesinambungan
400.000
5%
20.000

2.       SDN Mangga Asri pada bulan Februari membayar kepada beberapa orang dari dana BOS:
a.        Wati (non-PNS yg telah ber-NPWP), status Wati TK/0 (tidak kawin dan tidak punya tanggungan)
-          Mendapatkan honor bulanan sebesar Rp. 500.000,-. Honor ini dibayarkan sebagai pembayaran bulanan secara teratur.
-          Mendapatkan honor pengawas ulangan harian sebesar Rp. 250.000,-.
b.       Jefry (PNS golongan IIa, belum ber-NPWP), mendapatkan honor pengawas ujian sebesar Rp. 250.000,-.
c.        Fadli (PNS golongan IVa, telah ber-NPWP), mendapatkan honor persiapan soal ujian sebesar Rp. 450.000,-.
d.       Heri (non PNS, belum ber-NPWP), mendapatkan upah perbaikan peralatan elektronik di sekolah yang dibayarkan secara borongan Rp. 300.000,-, pekerjaan diselesaikan selama 3 hari.

Perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
No.
Nama
NPWP
Status
Pembayaran atas
Jumlah pembayaran
Tarif PPh
PPh Pasal 21
1
Wati
Ada
Non-PNS
Honor bulanan
500.000,-
(Penghasilan – PTKP bulanan) x tarif Pasal 17
Nihil

Wati
Ada
Non-PNS
Peserta kegiatan
250.000,-
5%
12.500,-
2
Jefry
Tidak ada
PNS IIa
Peserta kegiatan
250.000,-
-
Nihil
3
Fadli
Ada
PNS IVa
Peserta kegiatan
450.000,-
15%
67.500,-
4
Heri
Tidak ada
Non-PNS
Upah harian
300.000,-
(Penghasilan - 150.000/hari) x 5%
Nihil



B. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
·         bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
·         bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
·         Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).


 
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)

Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
a.        pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b.       pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
c.        pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

C. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
a.        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
b.       imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.

D. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan jasa atas tenaga keamanan. Secara umum atas setiap transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus dipungut PPN. Namun demikian, terdapat beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
a.        pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b.       pembayaran untuk pembebasan tanah;
c.        pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
d.       pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);
e.       pembayaran atas rekening telepon;
f.         pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
g.        pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif PPN adalah 10% dari harga setiap transaksi.
Pelaporan PPN oleh bendahara menggunakan formulir 1107 PUT.

E. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan
Untuk kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai, Menteri Keuangan telah menetapkan batas waktu penyetoran PPh dan/atau PPN ke Bank Persepsi/Kantor Pos penerima pembayaran serta batas waktu pelaporan SPT Masa PPh dan/atau PPN ke KPP tempat Wajib Pajak bendahara terdaftar yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaaan Pembayaran Pajak.

Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEKILAS TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN"

Post a Comment