Solusi Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing Tapi Lupa Password

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan beberapa kanal untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kanal yang tersedia di antaranya adalah melalui penyampaian SPT secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, penyampaian SPT melalui pos atau jasa ekspedisi, dan penyampaian SPT elektronik. Untuk penyampaian SPT elektronik bisa dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui jasa perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT elektronik melalui laman DJP Online, bisa memanfaatkan layanan e-Filing yang tersedia pada laman DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mencoba layanan baru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bernama e-Form.

Untuk Layanan e-Form telah kami bahas pada pos berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada tahun pajak sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, harus menyampaikan SPT-nya melalui e-Filing juga untuk tahun pajak berikutnya. Karena pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setahun sekali, ada kemungkinan beberapa Wajib Pajak lupa password untuk dapat masuk ke laman DJP Online dan mengakses layanan e-Filing. Untuk Anda yang biasa membuat catatan yang berisi username dan password akun-akun yang Anda miliki, dari akun media sosial sampai akun layanan perbankan, mungkin hal ini tidak akan jadi masalah karena Anda tinggal membuka catatan-catatan tersebut. Namun, bagi Anda yang tidak biasa membuat catatan mungkin Anda akan kebingungan apabila Anda lupa password akun DJP Online.

Namun, Anda boleh bernafas lega karena DJP Online telah menyediakan fitur lupa password. Dengan fitur ini Anda dapat menyetel ulang password Anda. Untuk dapat menggunakan fitur ini, ada 2 syarat yang harus Anda penuhi:

a. masih memiliki nomor e-FIN yang dulu diperoleh dari KPP
e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Anda sudah tidak memiliki nomor ini, Anda harus menyampaikan permohonan pencetakan ulang e-FIN ke KPP terdekat.
b. masih bisa mengakses email yang digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online
Anda harus dapat mengakses email tersebut karena tautan untuk menyetel ulang password DJP Online akan dikirim secara otomatis ke alamat email tersebut.
Berikut akan kami jabarkan langkah-langkah untuk menyetel ulang password akun DJP Online Anda:
1. masuk ke laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id
2. klik tautan pada "Lupa password? reset di sini"

3. Akan muncul formulir untuk melakukan reset password. Masukkan Nomor NPWP Anda (tanpa tanda baca), kode e-FIN, dan Kode Keamanan pada field yang tersedia. Abaikan check box pada pertanyaan "Lupa Email". Setelah itu tekan tombol "Submit" yang berwarna biru muda.

4. Setelah Anda mengklik tombol "Submit", akan muncul pop up notifikasi sebagai berikut:

5. Buka kotak masuk email Anda dan pastikan Anda mendapatkan pesan dari efiling@pajak.go.id dengan subyek pesan "[DJP Online] Lupa Password". Buka pesan tersebut, lalu klik tautan yang ada dalam pesan tersebut.

6. Setelah itu Anda akan dibawa ke laman formulir untuk memasukkan password baru Anda.

7. Masukkan password baru Anda sebanyak dua kali dan masukkan juga kode keamanan yang muncul. Setelah itu klik tombol "Simpan".
 8. Jika perubahan password berhasil maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

9. Selamat! Password akun DJP Online Anda sudah diganti. Sekarang Anda dapat mencoba masuk kembali ke laman DJP Online dengan password yang baru.

Semoga bermanfaat dan segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda sebelum batas waktu penyampaian berakhir. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Solusi Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing Tapi Lupa Password "

Post a Comment