Lapor SPT Tanpa Ngisi SPT Untuk Pegawai dan Karyawan



Kemarin saya dapat pengingat dari bendahara kantor untuk lapor SPT Tahunan OP ulang dengan SPT Siap Saji. Sebenarnya saya udah lapor dengan efiling tapi karena ada program baru akhirnya disuruh memanfaatkan layanan baru tersebut. SPT siap saji adalah layanan pembuatan SPT tahunan oleh otoritas pajak/DJP dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga atau informasi lain. Jika masih bingung silahkan lihat gambar di bawah ini.


Gambar di atas muncul setelah saya klik buat SPT dan mengisi tahun pajak yang akan dibuatkan SPT dan seterusnya. Biasanya setelah mengisi isian di atas maka pengguna akan diminta untuk mengisi lampiran 1770 S-II tetapi sebelum masuk kesitu ada pop up yang memberitahukan bahwa sudah tersedia data pihak ketiga terkait penghasilan dan pajak-pajak pengguna dan diberi pilihan apakah akan menggunakan data tersebut atau tidak. Sebelum tambah bingung, saya jelaskan sedikit.

Apa itu SPT siap saji?
Layanan penyediaan data untuk SPT Tahunan Wajib Pajak khususnya untuk WP OP karyawan atau pegawai negeri sipil oleh otoritas pajak. SPT siap saji dikenal juga dengan istilah pre populated return, pre-filled return atau tax proposal. 

Darimana data siap saji berasal?
Data siap saji berasal dari pelaporan pemotongan-pemungutan oleh Wajib Pajak, misal untuk SPT karyawan 1770S atau 1770SS akan tersedia data pemotongan oleh pihak lain jika perusahaan pemberi kerja sudah melaporkan data PPh Pasal 21-nya menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 baik ke KPP atau dengan efiling SPT masa. DJP juga akan mengambil data lainnya seperti data aset, PPh 23, PPh Final dan data dari pihak lain yang dapat ditambahkan ke SPT WP. Sekedar catatan, agar data pemotongan PPH Pasal 21 dari perusahaan masuk ke SPT karyawan/PNS maka harus sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 minimal versi 2.3.


Data siap saji apakah valid?
Seandainya Anda memilih untuk menggunakan data siap saji, bukan berarti data yang disiapkan (pre-filled) sudah valid, jadi kewajiban masing-masing pribadi untuk mengecek ulang dan Anda bisa mengeditnya dan jika sudah yakin maka Anda bisa lanjut untuk melengkapi isian SPT lainnya. Yang pasti jadi lebih irit waktu untuk isi SPT dan tidak perlu ngumpulin berkas-berkas potongan pajak karena sudah disiapkan.

Siapa saja yang dapat fasilitas data siap saji?
Saat ini karyawan dan PNS dapat memanfaatkan fitur terbaru ini dengan cara melaporkan SPT Tahunannya baik 1770S/SS dengan cara efiling saja. Tetapi itupun dengan catatan pemotong PPh 21 atau perusahaan/instansi tempat bapak ibu bekerja sudah melaporkan data SPT PPh 21 masa dan tahunannya ke KPP/efiling dengan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.
Jadi kalau perusahaan tertib pajak, pasti karyawannya makin gampang dong

lapor SPT-nya karena data sudah tersedia dan tambah isian dikit dikit aja dah kelar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lapor SPT Tanpa Ngisi SPT Untuk Pegawai dan Karyawan"

Post a Comment