Bisakah Indonesia KERUK pajak Rp600 triliun dari WNI di Singapura .?


Pertemuan tertutup Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Urusan Hukum dan Keuangan Singapura, Indranee Rajah, Rabu (12/07), menjadi babak baru pertukaran data nasabah antara kedua negara.

Indonesia, menurut Sri Mulyani, 'dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengeruk pajak dari sekitar Rp600 triliun dana nasabah WNI disimpan di Singapura'.
"Singapura telah menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang eligible atau included di dalam MCAA mereka. Artinya perjanjian AEoI sudah otomatis bisa dijalankan sesuai timeline," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/07).

MCAA adalah kesepakatan multilateral tentang pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) melalui skema standar pelaporan bersama (CRS). Kesepakatan itu dikelola Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

  •     Sri Mulyani: Saya akan kejar ke mana pun Anda sembunyikan aset
  •     Pemerintah 'salah' soal komunikasi amnesti pajak
  •     Indonesia butuh Rp5.300 triliun untuk proyek infrastruktur hingga 2020

Indonesia meneken kesepakatan itu awal Juni 2015 di Paris, Prancis. Sementara itu, Singapura menandatangani dokumen tersebut akhir Juni lalu.
"Sebagai pusat bisnis dan keuangan, kami mendapatkan kepercayaan yang tinggi. Kami berkomitmen menjalankan standar kerja sama pajak internasional secara serius," ujar Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat kala itu.
Niat Singapura itu berkaitan dengan standar internasional mengenai kasus penghindaran pajak. Isu itu merupakan satu dari sekian rekomendasi yang dihasilkan pertemuan G20, awal Juli lalu.
Kapan pertukaran informasi dilakukan?
Hingga 29 Juni lalu, 93 negara telah meneken MCAA. Merujuk data OECD, terdapat dua periode waktu pertukaran informasi nasabah perbankan antarnegara tersebut.
Indonesia dan Singapura tercatat akan efektif menjalankan pertukaran data itu pada September 2018. Kedua negara itu tak termasuk 53 negara yang akan lebih dulu saling bertukar informasi pada September 2017.
Titik terang pertukaran data nasabah antara Indonesia dan Singapura muncul secara verbal ketika Sri Mulyani dan delegasi Singapura bertemu di KTT G20 di Jerman, awal Juli lalu.
"Mereka secara khusus meminta bertemu dan menjelaskan bahwa mereka mengikuti standar internasional itu, bahkan siap untuk menerima Indonesia," tutur Sri tentang pertemuan di G20 itu.

Apa syarat dari Singapura?

Usai bertemu Indranee Rajah, Sri menyebut MCAA tidak memuat poin khusus tentang mekanisme pertukaran data nasabah. Namun Singapura tidak memberikan informasi itu 'secara cuma-cuma'.
Mengutip Kompas.com, April lalu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut Singapura berkenan bertukar data nasabah jika Indonesia memiliki tingkat transparansi dan akses informasi yang setara dengan mereka.
Syarat itu sejalan dengan keharusan Indonesia menerbitkan undang-undang tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak sebelum 30 Juni 2017. Indonesia terikat dengan kewajiban itu setelah meneken MCAA.
Pemerintah menjalankan kewajiban itu dengan menerbitkan Perppu 1/2017 awal Mei silam. Atas dasar hukum itu, Ditjen Pajak kini berhak mendapatkan info tentang identitas, saldo dan penghasilan pemilik rekening keuangan
  •     Amnesti pajak: Deklarasi berhasil namun repatriasi gagal
  •     Pelaku pasar pesimis dana repatriasi pajak capai target
  •     Pengampunan pajak: mendatangkan uang atau melindungi pengemplang?

Singapura juga disebut meminta Indonesia merivisi kesepakatan pajak berganda. Perjanjian itu mengatur pengenaan pajak lebih dari sekali oleh lebih dari satu negara terhadap satu penghasilan wajib pajak yang berbisnis di luar negeri.
"Singapura minta kepada kami, double tax agreement perlu direvisi," ujar Sri, Rabu (13/07).
Permintaan itu, kata Sri, berkaitan dengan perlindungan terhadap investor asal Singapura yang menanam modal di Indonesia, terutama di sektor infrastruktur. Perjanjian pajak berganda antarkedua negara selama ini lebih merujuk ke sektor manufaktur.
Namun Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebut permintaan revisi double tax agreement itu tak berkaitan dengan AEoI, melainkan pembaruan perjanjian pajak untuk kepastian legal investor.


Sejauh mana Indonesia dapat berharap?

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (InDEF), Bhimo Yudistira, menilai pertukaran informasi nasabah antara Indonesia dan Singapura itu sebagai langkah awal yang tepat. Menurutnya, Indonesia baru akan mencapai tahap pengenaan pajak hingga repatriasi dalam tiga tahun ke depan.
"Butuh waktu panjang untuk sampai ke tahap penyidikan atau mengetahui pelanggaran wajib pajak yang punya rekening di Singapura," ujarnya.
Bhimo menuturkan, pemerintah Indonesia bahkan harus membuat kesepakatan baru dengan Singapura untuk menerapkan penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak 'nakal'.
Lebih dari itu, Bhimo memperkirakan potensi pajak dari WNI di Singapura lebih dari Rp600 triliun. Ia mendorong pemerintah mewaspadai kecenderungan WNI mengalihkan uang tunai ke aset tetap ketika data nasabah dibuka.
Merujuk penelitian Mckinsey, aset tetap dan dana WNI di lembaga perbankan Singapura mencapai sekitar Rp2.600 triliun.
"Jangan sampai seperti deklarasi saat amnesti pajak kemarin, besar tapi mayoritas tidak berbentuk repatriasi atau belum bisa dipulangkan karena berbentuk aset tetap," kata Bhimo.
Pertukaran data nasabah merupakan bagian dari target pemerintah memaksimalkan penghasilan dari sektor pajak. Per Mei 2017, Kemenkeu mengklaim penerimaan dari sektor pajak mencapai 33,4% dari total target 2017 sebesar Rp1.748 triliun.
Saat rapat kerja dengan komisi keuangan dan perbankan DPR, Mei lalu, Sri menyebut terdapat Rp4.700 triliun harta wajib pajak yang tidak dideklarasikan. Sebanyak Rp1.000 triliun di antaranya, kata Sri, berada di luar negeri.
Melalui MCAA, pemerintah ingin mendorong kesadaran WNI untuk mematuhi kewajiban perpajakan, terutama melaporkan harta atau aset finansial yang selama ini disembunyikan di luar negeri.

Sumber : http://www.bbc.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisakah Indonesia KERUK pajak Rp600 triliun dari WNI di Singapura .?"

Post a Comment