Baru saja dapat kiriman dari bos
sebuah salindia (slideshow) yang isinya tentang pelaporan data yang
diikutkan amnesti pajak di SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini khususnya SPT Tahunan
2016. Beberapa waktu lalu sudah pernah saya postingkan juga tentang cara pelaporan harta TA pada SPT tahunan, nah yang kali ini suplemen yang lebih lengkap dan dirilis
oleh teman-teman Direktorat Peraturan Perpajakan II (Dit. PP II).
Tidak berbeda dengan artikel
sebelumnya, poin-poin utamanya adalah:
- Seluruh harta dan utang dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diperolehnya Surat Keterangan (Lampiran IV SPT 1770 atau Lampiran II SPT 1770 S)
- Ditambah dengan harta dan utang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2016
- Harta dilaporkan sebesar nilai perolehan, sedangkan utang dilaporkan sebesar pokok sisa utang pada akhir tahun
- Nilai wajar harta dalam SPH dicatat sebagai nilai perolehan dalam SPT Tahunan PPh
Dari jenis formulir yang paling bisa digunakan adalah 1770
dan 1770-S karena pada formulir 1770-SS tidak disediakan rincian daftar harta
dan utang.
Khusus Harta TA Pada SPT WP Badan
Kewajiban Menyelenggarakan
Pembukuan, Perlakuan Atas Penyusutan Harta
Sesuai Pasal 45 PMK-118/PMK.03/2016
tentang tentang pelaksanaan UU Amnesti Pajak, bagi Wajib Pajak yang mengikuti
Pengampunan Pajak dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan
Undang-Undang KUP
ü Harus membukukan selisih antara
nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan
nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh
Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
ü Harta tambahan yang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi
untuk tujuan perpajakan.
ü Harta tambahan yang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk
tujuan perpajakan.
ü Tambahan harta dan utang yang
membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam SPH dan telah diterbitkan
Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru
dan peroiehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan
Tambahan dari rekan Frangky. Sudah
ada juga surat dari Dir. PP II yang berisi penegasan untuk tata cara pelaporan
harta TA pada SPT melalui surat S-150/PJ.03/2017 tentang Penegasan Penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terkait Penyampaian
Surat Pemyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak. Dapat diunduh di akhir
artikel suratnya.
Demikian informasi sekilas tentang
TA, jangan lewatkan kesempatan super langka untuk ikut pengampunan pajak, akan
berakhir tanggal 31 Maret dan tidak akan ada perpanjangan waktu
0 Response to "Pelaporan Harta TA pada SPT Tahunan OP dan Badan"
Post a Comment