Direktorat Jenderal Pajak baru
saja meluncurkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh terbaru. Layanan tersebut
diberi nama e-Form. e-Form merupakan peningkatan atas layanan e-Filing. e-Form
sendiri merupakan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir elektronik
yang dapat diisi secara offline dan dapat di-submit langsung ke
server Direktorat Jenderal Pajak ketika Wajib Pajak terhubung ke jaringan
internet. Layanan ini mungkin akan sangat membantu Wajib Pajak yang membutuhkan
waktu yang lama ketika mengisi formulir SPT-nya, misalnya Wajib Pajak yang
memiliki harta yang banyak, sehingga dapat terhindar dari permasalahan session
expired seperti pada layanan e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak meyakini
layanan ini juga dapat membantu mengatasi permasalahan melambatnya server
Direktorat Jenderal Pajak ketika peak season pelaporan SPT Tahunan
dengan e-Filing. e-Form baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh
tahun pajak 2016 dan hanya tersedia untuk formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S dan
1770 saja.
Untuk bisa menggunakan layanan
e-Form ini, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Bagi
Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online harus mendaftar terlebih
dahulu. Tata cara melakukan pendaftaran akun DJP Online akan kita bahas pada posting-an
lain.
Pada posting-an kali ini
kita akan membahas cara menambahkan akses layanan e-Form pada aplikasi DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs aplikasi DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/ maka akan tampil halaman log in DJP Online. Masukkan nomor NPWP Anda (tanpa tanda baca), password akun DJP Online, dan kode keamanan yang muncul lalu tekan tombol "Login".
2. Jika log in berhasil maka akan tampil dashboard aplikasi DJP Online Anda. Perhatikan halaman dashboard tersebut. Ketika layanan e-Form belum diaktifkan, hanya terdapat 2 buah logo layanan DJP Online yang tampil pada dashboard, yaitu e-Billing dan e-Filing.
3. Untuk
menambahkan akses ke layanan e-Form, tekan tombol "Profil Lengkap" di
bawah profil Anda maka akan muncul formulir untuk meng-update profil
Anda. Pada seksi formulir paling bawah, yaitu "Tambah/Kurang Akses".
Klik kotak di depan e-Form, maka otomatis kotak tersebut akan tercentang.
Setelah itu klik tombol "Ubah Akses".
4. Akan
muncul pop up notifikasi seperti ini:
5. Untuk
mengecek berhasil tidaknya penambahan akses layanan e-Form di aplikasi DJP
Online, cek pada dashboard DJP Online. Apabila telah muncul logo layanan
e-Form, berarti penambahan akses telah berhasil.
Demikian, tata
cara menambahkan akses layanan e-Form pada aplikasi DJP Online Anda. Setelah
ini kita akan membahas cara mengunduh dan meng-install aplikasi Viewer
yang akan digunakan untuk mengisi formulir SPT pada layanan e-Form. Silakan
baca selengkapnya di sini.
0 Response to "Menambahkan Akses Layanan e-Form pada Aplikasi DJP Online"
Post a Comment