Cara Membuat CSV SPT Tahunan PPh Badan Nihil




Selamat siang pembaca sekalian. Masih lanjutan dari tutorial sebelumnya yang membahas cara pasang dan menambahkan database eSPT PPh Badan, kali ini lanjut ke cara teknis pengisian SPT PPh Badan tetapi untuk yang nihil aja. Arti PPh badan nihil, bisa berarti perusahaan memang tidak ada kegiatan sama sekali sepanjang tahun lalu atau ada kegiatan tetapi pajaknya final semua dan bisa jadi ada kegiatan tetapi setelah dihitung-hitung ternyata pajak kurang bayarnya jadi Rp0,00.
Contoh kasus ini lebih untuk perusahaan yang tidak ada penghasilan sepanjang tahun sehingga tidak ada pendapatan ataupun beban yang tertanggung. Biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan skala kecil mengah yang ngandalin usahanya dari tender proyek pemda dan mungkin lagi apes jadi gak dapat kerjaan dan idle alias nganggur.
Persiapan dan Bahan

Jika kondisi perusahaan nganggur, maka setidaknya siapkan:

    Laporan keuangan setidaknya neraca dan/atau laporan penyusutan harta
    eSPT Tahunan PPh Badan dan databasenya
    eFin atau login eFiling

Isi Profil Wajib Pajak

Jika semua bahan sudah siap, ikuti langkah berikut:

    Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan dan buka database WP
    Jika DB masih baru maka Anda akan diminta isikan NPWP terlebih dahulu
    Setelah isi NPWP maka muncul isian menu Profil Wajib Pajak, isi selengkapnya baik pada halaman 1 dan 2
    Jika sudah klik Simpan

Buat SPT

Setelah menyimpan profil WP, maka akan muncul kotak dialog login e-SPT, silahkan isi untuk

    Username: administrator
    Password: 123

Kemudian untuk buat SPT, klik

    Program
    Buat SPT Baru
    Pilih tahun pajak dan status, disini status normal atau pembetulan ke-0
    Buat

Buka SPT

Setelah buat SPT, berikutnya buka SPT-nya. Caranya:

    Klik Program >> Buka SPT Yang Ada
    Pilih tahun pajak
    Pilih Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi
    OK

Isikan Laporan Keuangan

Langkah berikutnya, seperti mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran terlebih dahulu dan bagian induk SPT yang terakhir. Lampiran pertama yang diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Pada transkrip ini berisi ringkasan akun-akun untuk laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akunnya sudah ditetapkan jadi jika ada nama akun yang berbeda dengan laporan keuangan, maka disesuaikan/dikelompokkan sesuai kategorinya, sehingga hasil akhirnya sama dan balance.

Contoh pengisian neraca:

    Klik SPT PPh
    Pilih Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
    Klik tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban
    Isilah akun-akun yang sesuai
    Jika sudah terisi semua dan balance, klik SImpan

Isian Lampiran V & VI

Lampiran berikutnya setelah transkrip laporan keuangan adalah mengisi lampiran V & VI. Walaupun belum tentu pada lampiran VI terutama ada isiannya, tetapi minimal harus dibuka dan tidak harus diisi kemudian klik simpan, karena kalo gak gitu nanti CSV-nya nggak bisa dibuat. Menu lampiran i-VI bisa diakses melalui SPT PPh >> Lampiran >> pilih lampiran yang mau diisi

Contoh pengisian Lampiran V (isi daftar pemegan saham dulu, kemudian daftar pengurus)

    Klik Baru
    Isikan data pemegang saham
    Klik Simpan, begitu seterusnya
    Untuk menambah daftar pengurus, klik Baru
    Kemudian isikan data pengurus sesuai akte perusahaan yg terkini, setelah klik simpan maka data isian muncul di list
    Jika sudah semua isiannya klik Tutup

Pada lampiran VI karena tidak ada data penyertaan modal pada afiliasi maka cukup saya buka dan tutup saja formulirnya. Akses melalui SPT PPh >> Lampiran >> Lampiran VI (Daftar penyertaan modal …) >> setelah form terbuka klik Tutup

Lampiran Khusus dan SSP

Pada menu SPT PPH terdapat juga menu lampiran khusus dan SSP, lampiran ini bisa diisi dan juga tidak perlu diisi. Diisi jika memang ada data terkait saja. Pada kasus ini saya lewati aja, nanti akan ada artikel tingkat lanjut yang melibatkan isian lampiran ini.
Isian Induk SPT

Isian pamungkas eSPT Badan kali ini adalah mengisi induk SPT, caranya cukup mudah karena disini banyak isian nihilnya, buka saja di:

    SPT PPh
    SPT PPh Wajib Pajak Badan
    Pada tab Pembukuan, ada isian status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika pakai), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongi
    Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bag. H
    Pada contrengan Lampiran saya pilih contrengan yang perlu saja
    Pilih tanggal laporan
    Klik Simpan terlebih dulu
    Klik cetak jika ingin dicetak file induknya, terutama yang mau lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan bawa CSV
    Tutup, karena dah kelar

Buat File CSV


Ini yang penting, waktunya bikin CSV. Jika mau lapor SPT Badan ke KPP pake eSPT maka yang perlu dibawa adalah cetakan induk SPT Badan dan file CSV, tetapi jika ingin lapornya pake efiling maka upload CSV-nya. Saya lebih suka via efiling karena tidak wajib cetak Induknya dan tidak perlu minta tanda tangan bos n stempel. Cara buatnya:

    Klik SPT Tools
    Lapor Data SPT ke KPP
    Arahkan explorer ke tempat database disimpan, biasanya di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit
    Klik Tampilkan Data
    Data muncul
    Pilih tahun pajak dan akan muncul ringkasan PPh kurang/lebih bayar
    Create File dan simpan file CSV di folder yang diinginkan

File CSV jangan dirubah namanya, biar rapi buatkan folder misal dengan nama CSV SPT Badan PT Coba-Coba Normal Nihil 2016 atau nama lain yang informatif dan taruh CSV didalamnya
Laporkan Segera

Berikutnya tinggal laporan, terserah Anda mau lapor ke KPP langsung atau via efiling djponline atau menggunakan jasa ASP pihak ketiga, pastikan jangan sampai telat (batas waktunya 30-04-2017) atau akhir bulan ke-4 setalah tutup tahun pajak) karena sanksinya Rp1000.000,00 untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Tunggu apalagi segera dicicil laporannya, masih ada 2-3 bulan sebelum jatuh tempo.
Semoga bermanfaat, selamat hari Jumat dan selamat menjelang akhir pekan 😀

Note: Artikel berikutnya rencananya masih cara isi e-SPT Tahunan PPh Badan tapi untuk perusahaan yang membayar pajak 1% alias PP 46, jadi langkah-langkah dasar diatas harus sudah mahir, karena yg berikutnya cuma tambahan sana sini aja

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat CSV SPT Tahunan PPh Badan Nihil "

Post a Comment