Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui internet
(https://djponline.pajak.go.id)
Anda harus sudah bisa mengoperasikan eSPT Masa PPh Pasal
21
Hasil produk eSPT Masa PPh Pasal 21
Proses selanjutnya upload di eFiling
silahkan cetak tanda terima pelaporan (Bukti Penerimaan
Elektronik) jika perlu
0 Response to "Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 via Efiling (Internet)"
Post a Comment