Sebelumnya kita telah
membahas tentang Alur Kerja KUP, saat ini kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai Surat Pemberitahuan
(SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP)
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak harus
mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalah bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh DJP.
Atau secara sederhana,
SPT adalah surat pemberitahuan yang dihitung WP tentang informasi pajak
kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Fungsi SPT bagi wajib pajak adalah:
1. Melaporkan jumlah
pajak terhutang
2. Sarana
mempertanggungjawabkan pemotongan dan pemungutan pajak
3. Sarana pelaporan
penghasilan yang merupakan objek pajak, bukan objek pajak dan objek pajak final
4. Sarana pelaporan
harta dan kewajiban
Ada 2 jenis Surat
Pemberitahuan (SPT) yaitu:
1. SPT Tahunan, adalah
SPT yang dilaporkan setiap tahunnya.
2. SPT Masa (Bulanan),
adalah SPT yang dilaporkan setiap masa pajak (bulan pajak).
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terdiri dari:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan
b. SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terdiri dari:
a. SPT Masa PPh Pasal
21 dan Pasal 26
b. SPT Masa PPh Pasal
22
c. SPT Masa PPh Pasal
23 dan Pasal 26
d. SPT Masa PPh Pasal
25
e. SPT Masa PPh Pasal
4 ayat (2)
f. SPT Masa PPh Pasal
15
g. SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
h. SPT Masa PPN bagi
Pemungut
i. SPT Masa PPN bagi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak
j. SPT Masa Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT
Jenis SPT Tahunan
|
Batas Waktu Pembayaran
(PPh Pasal 29)
|
Batas Waktu Penyampaian
|
Tahun pajak 2008
s.d. sekarang
|
||
PPh Badan
|
Tanggal 30 April
|
4 bulan setelah
akhir tahun pajak (tgl 30 April)
|
PPh Orang Pribadi
|
Tanggal 31 Maret
|
3 bulan setelah
akhir tahun pajak (tgl 31 Maret)
|
Jenis SPT Masa
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas Waktu Penyampaian
|
PPh Pasal 21/26
|
Tgl 10 bulan
berikutnya
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
PPh Pasal 22
|
Tgl 10 bulan
berikutnya
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
PPh Pasal 23/26
|
Tgl 10 bulan
berikutnya
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
PPh Pasal 25
|
Tgl 15 bulan
berikutnya
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tgl 10 bulan
berikutnya (dipungut)
Tgl 15 bulan
berikutnya (disetor sendiri)
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
PPh Pasal 15
|
Tgl 10 bulan
berikutnya (dipungut)
Tgl 15 bulan
berikutnya (disetor sendiri)
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
|
Akhir bulan
berikutnya sebelum penyampaian SPT Masa
|
Akhir bulan berikutnya
|
PPN bagi Pemungut
|
Pada hari yang sama
dengan pembayaran (bendaharawan)
Tgl 15 bulan
berikutnya (pemungut selain bendaharawan)
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
|
Tgl 10 bulan
berikutnya
|
Tgl 20 bulan
berikutnya
|
Contoh ilustrasi:
- SPT Masa PPh Pasal
21/26 periode Mei 2013, batas waktu pembayarannya ke bank/ kantor pos adalah
Tgl 10 Juni 2013 dengan melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) rangkap 4
(empat), dan batas waktu penyampaian laporan SPT (disertai bukti SSP) ke KPP
adalah Tgl 20 Juni 2013.
NB: Dalam hal tanggal jatuh
tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk
hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
0 Response to "Sekilas Tentang Surat Pemberitahuan Pajak SPT"
Post a Comment