Mengetahui Sanksi atau Denda Administrasi dan Bunga Pajak






Setelah mengetahui batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, sanksi perpajakan perlu diketahui agar dapat diantisipasi jangan sampai terkena bayaran denda ataupun bunga (sanksi administrasi) akibat pembayaran kerugian terhadap negara.

Sanksi-sanksi Perpajakan secara umum dapat dilihat melalui skema diatas.
1. Sanksi Administrasi atas Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat/ tidak menyampaikan SPT, sanksi administrasi dibagi dalam 2 kategori sbb:
a. SPT Masa
- Dikenakan Denda Rp 500.000,- untuk SPT Masa PPN.
- Dikenakan Denda Rp 100.000,- untuk SPT Masa Lainnya (SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15).
b. SPT Tahunan
- Dikenakan Denda Rp 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- Dikenakan Denda Rp 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Membayar Pajak
Pembayaran/ penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran/ penyetoran pajak (Terlambat bayar) >> akan dikenakan sanksi administrasi >>
Bunga 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan)
Terlambat 1 hari = 1 bulan keterlambatan (dikenakan bunga 2%)

NB: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Contoh ilustrasi Poin 2 (Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Membayar Pajak):
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2013 adalah Tgl 15 Juni 2013 (bertepatan jatuh pada hari Sabtu), maka tanggal jatuh tempo diundur menjadi Tgl 17 Juni 2013 (hari Senin).
Apabila membayar PPh Pasal 25 pada Tgl 19 Juli 2013 (terlambat 1 bulan 2 hari = 2 bulan keterlambatan), maka akan dikenakan bunga sebesar 2% x 2 bulan = 4%.
Apabila nilai Pajak Terutang  sebesar Rp 5.000.000,-
Denda Bunga (4% x Rp 5.000.000,-) = Rp 200.000,-
Total yang harus dibayar = Rp 5.200.000,-

Sanksi Administrasi Bunga 2% per bulan
No.
Masalah
Cara Membayar/ Menagih
1.
Pembetulan sendiri SPT (SPT Tahunan atau SPT Masa) tetapi belum diperiksa
SSP/ STP
2.
Dari penelitian rutin:
- PPh pasal 25 tidak/ kurang dibayar.
- PPh pasal 21, 22, 23 dan 26 serta PPn (Pajak Penjualan) yang terlambat dibayar.
- SKPKB, STP, SKPKBT tidak/ kurang dibayar atau terlambat dibayar.
- SPT salah tulis/ salah hitung.
SSP/ STP
3.
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimum 24 bulan)
SSP/ SKPKB
4.
Pajak diangsur/ ditunda; SKPKB, SKPKBT, STP
SSP/ STP
5.
SPT Tahunan PPh ditunda, pajak kurang dibayar.
SSP/ STP

Keterangan:
- SSP (Surat Setoran Pajak), STP (Surat Tagihan Pajak).
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).

Sanksi administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi sbb:
1. Bunga pembayaran, yaitu bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya, dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB dan SKPKBT. Bunga pembayaran umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, meliputi antara lain:
- Bunga karena pembetulan SPT.
- Bunga karena angsuran/ penundaan pembayaran.
- Bunga karena terlambat membayar.
- Bunga karena ada selisih antara pajak yang sebenarnya terutang dan pajak sementara.
2. Bunga penagihan, yaitu bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP.
3. Bunga ketetapan, yaitu bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengetahui Sanksi atau Denda Administrasi dan Bunga Pajak"

Post a Comment