Setelah mengetahui batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, sanksi
perpajakan perlu diketahui agar dapat diantisipasi jangan sampai terkena
bayaran denda ataupun bunga (sanksi administrasi) akibat pembayaran kerugian
terhadap negara.
Sanksi-sanksi Perpajakan secara umum
dapat dilihat melalui skema diatas.
1. Sanksi Administrasi
atas Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat/
tidak menyampaikan SPT, sanksi administrasi dibagi dalam 2 kategori sbb:
a. SPT Masa
- Dikenakan Denda Rp 500.000,- untuk
SPT Masa PPN.
- Dikenakan Denda Rp 100.000,- untuk
SPT Masa Lainnya (SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26,
PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15).
b. SPT Tahunan
- Dikenakan Denda Rp 1.000.000,-
untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- Dikenakan Denda Rp 100.000,- untuk
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Sanksi Administrasi
atas Keterlambatan Membayar Pajak
Pembayaran/ penyetoran pajak setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran/ penyetoran pajak (Terlambat bayar) >>
akan dikenakan sanksi administrasi >>
Bunga 2% sebulan dihitung dari jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (dan bagian dari bulan
dihitung penuh satu bulan)
Terlambat 1 hari = 1 bulan
keterlambatan (dikenakan bunga 2%)
NB: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Contoh ilustrasi Poin 2
(Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Membayar Pajak):
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25
untuk bulan Mei 2013 adalah Tgl 15 Juni 2013 (bertepatan jatuh pada
hari Sabtu), maka tanggal jatuh tempo diundur menjadi Tgl 17 Juni 2013 (hari
Senin).
Apabila membayar PPh Pasal 25 pada
Tgl 19 Juli 2013 (terlambat 1 bulan 2 hari = 2 bulan
keterlambatan), maka akan dikenakan bunga sebesar 2% x 2 bulan = 4%.
Apabila nilai Pajak Terutang
sebesar Rp 5.000.000,-
Denda Bunga (4% x Rp 5.000.000,-) =
Rp 200.000,-
Total yang harus dibayar = Rp
5.200.000,-
Sanksi Administrasi Bunga
2% per bulan
No.
|
Masalah
|
Cara
Membayar/ Menagih
|
1.
|
Pembetulan sendiri SPT (SPT
Tahunan atau SPT Masa) tetapi belum diperiksa
|
SSP/
STP
|
2.
|
Dari penelitian rutin:
- PPh pasal 25 tidak/ kurang
dibayar.
- PPh pasal 21, 22, 23 dan 26
serta PPn (Pajak Penjualan) yang terlambat dibayar.
- SKPKB, STP, SKPKBT tidak/ kurang
dibayar atau terlambat dibayar.
- SPT salah tulis/ salah hitung.
|
SSP/
STP
|
3.
|
Dilakukan pemeriksaan, pajak
kurang dibayar (maksimum 24 bulan)
|
SSP/
SKPKB
|
4.
|
Pajak diangsur/ ditunda; SKPKB,
SKPKBT, STP
|
SSP/
STP
|
5.
|
SPT Tahunan PPh ditunda, pajak kurang
dibayar.
|
SSP/
STP
|
Keterangan:
- SSP (Surat Setoran Pajak), STP
(Surat Tagihan Pajak).
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar), STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan).
Sanksi administrasi berupa bunga dapat
dibagi menjadi sbb:
1. Bunga
pembayaran, yaitu bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada
waktunya, dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat
tagihan berupa STP, SKPKB dan SKPKBT. Bunga pembayaran umumnya dibayar dengan
menggunakan SSP, meliputi antara lain:
- Bunga karena pembetulan SPT.
- Bunga karena angsuran/ penundaan
pembayaran.
- Bunga karena terlambat membayar.
- Bunga karena ada selisih antara
pajak yang sebenarnya terutang dan pajak sementara.
2. Bunga
penagihan, yaitu bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan
surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu
pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP.
3. Bunga
ketetapan, yaitu bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak
tambahan pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga
ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB.
0 Response to "Mengetahui Sanksi atau Denda Administrasi dan Bunga Pajak"
Post a Comment