Alur Kerja KUP - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan





Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007.

Secara Sistematis, KUP dapat diuraikan dalam 5 tahapan sbb:

A.   Self Assessment (oleh Wajib Pajak)
Self Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Self Assessment terdiri dari: NPWP >> Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) >> Pembayaran Pajak berupa SSP (Surat Setoran Pajak).
Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan akan diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setelah memiliki NPWP, WP diwajibkan untuk mengambil sendiri, mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT ke KPP. Setelah mengisi SPT, WP melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang menggunakan SSP untuk dibayar di bank serta melaporkan ke KPP.
Dalam hal ini Fiskus (Pihak Pajak) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

B. Pembukuan dan Pemeriksaan
Pembukuan dan pemeriksaan terdiri dari: Pembukuan & Pencatatan keuangan dan Proses pemeriksaan.
Pengertian Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, harga perolehan dan penyerahan barang/ jasa, modal, penghasilan dan biaya. Pembukuan dilakukan dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (Neraca dan Laba Rugi) untuk periode tahun pajak.
Pengertian Pencatatan atau yang sering disebut pembukuan sederhana adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto serta penghasilan bruto (omset). Penyelenggaraan pencatatan ini berlaku bagi WP yang menggunakan Norma Pengitungan Penghasilan Neto (% pajak telah diatur dan ditetapkan pemerintah).

Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/ pencatatan disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan dan tujuan lain (misalnya, pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan atau pencabutan PKP "Pengusaha Kena Pajak", WP mengajukan keberatan, pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak).

Pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan:

1.    Harus/ pasti dilakukan apabila: WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPT Lebih Bayar).

2. Dapat dilakukan apabila:

- WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi

- WP tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran

- WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- WP menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan.

C. Official Assessment (oleh Fiskus/ pihak pajak)
Official Assessment adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Official Assessment terdiri dari Penetapan dan Ketetapan Pajak.
- Penetapan Pajak: STP (Surat Tagihan Pajak)
- Ketetapan Pajak: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) dan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan). SKPKBT sangat jarang terjadi dalam praktiknya, hampir tidak pernah.

Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif, dan hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

D. Sengketa Pajak
Sengketa Pajak terdiri dari:
1. Sengketa Eksternal: Keberatan & Banding.
2. Sengketa Internal: Pembetulan & Pengurangan.

Dalam sengketa eksternal, Keberatan WP diajukan hanya kepada DJP (Direktur Jenderal Pajak) atas suatu: SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT, Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga. Permohonan Banding dilakukan atas surat keputusan keberatan (telah mengetahui hasil surat keputusan keberatan terlebih dahulu), hanya dapat diajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak.

Dalam sengketa internal, DJP dapat melakukan Pembetulan Ketetapan Pajak atas SKP (Surat Ketetapan Pajak), STP (Surat Tagihan Pajak) dan Surat Keputusan lainnya. Selain melakukan pembetulan, DJP juga berwenang atas Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Ketetapan Pajak karena jabatan atau atas dasar permohonan WP.

E. Penagihan Pajak
Berdasarkan Dasar Penagihan Pajak (SKPKB, SKPKBT, STP, SK Keberata, Putusan, Banding, SK Pengurangan dan SK Pembetulan yang menyebabkan kurang bayar), seksi penagihan melakukan penagihan pajak >> minimal 1 bulan 7 hari, baru boleh dikeluarkan surat teguran >>  minimal 21 hari, baru boleh dikeluarkan surat paksa >> minimal 2 x 24 jam, baru boleh dikeluarkan surat perintah melakukan penyitaan (disampaikan ke juru sita pajak negara) >> minimal 14 hari, baru boleh diadakan lelang terhadap barang yang disita. 

Namun demikian, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, dalam praktiknya sangatlah jarang sampai pada tahapan lelang. Umumnya sampai ke surat teguran dan surat paksa (proses dikeluarkannya surat memakan jangka waktu yang lama, melebihi yang ditetapkan).

Demikian alur kerja KUP yang memudahkan kita dalam pemahaman tentang perpajakan yang lebih mendalam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alur Kerja KUP - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan "

Post a Comment