Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP)
Dasar hukum Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007.
Secara Sistematis, KUP dapat
diuraikan dalam 5 tahapan sbb:
A.
Self Assessment (oleh Wajib Pajak)
Self Assessment adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan
sendiri besarnya pajak yang terutang.
Self Assessment terdiri dari: NPWP
>> Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) >> Pembayaran
Pajak berupa SSP (Surat Setoran Pajak).
Wajib Pajak (WP) yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, mendaftarkan diri ke KPP (Kantor
Pelayanan Pajak) dan akan diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setelah
memiliki NPWP, WP diwajibkan untuk mengambil sendiri, mengisi,
menandatangani dan menyampaikan SPT ke KPP. Setelah mengisi SPT, WP
melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang menggunakan SSP
untuk dibayar di bank serta melaporkan ke KPP.
Dalam hal ini Fiskus (Pihak Pajak)
tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
B.
Pembukuan dan Pemeriksaan
Pembukuan dan pemeriksaan terdiri
dari: Pembukuan & Pencatatan keuangan dan Proses pemeriksaan.
Pengertian Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, harga perolehan dan
penyerahan barang/ jasa, modal, penghasilan dan biaya. Pembukuan dilakukan
dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (Neraca dan Laba Rugi) untuk periode tahun
pajak.
Pengertian Pencatatan atau yang sering disebut pembukuan sederhana adalah
pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto serta
penghasilan bruto (omset). Penyelenggaraan pencatatan ini berlaku bagi WP yang
menggunakan Norma Pengitungan Penghasilan Neto (% pajak telah diatur dan
ditetapkan pemerintah).
Buku, catatan dan dokumen yang
menjadi dasar pembukuan/ pencatatan disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan dan tujuan lain
(misalnya, pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan atau
pencabutan PKP "Pengusaha Kena Pajak", WP mengajukan keberatan,
pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak).
Pemeriksaan pajak dalam rangka
menguji kepatuhan:
1.
Harus/ pasti dilakukan apabila: WP
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPT Lebih
Bayar).
2. Dapat dilakukan apabila:
- WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
- WP tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran
- WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- WP menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan.
C. Official Assessment
(oleh Fiskus/ pihak pajak)
Official Assessment adalah suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Official Assessment terdiri dari Penetapan dan Ketetapan Pajak.
Official Assessment terdiri dari Penetapan dan Ketetapan Pajak.
- Penetapan Pajak: STP (Surat
Tagihan Pajak)
- Ketetapan Pajak: SKPKB (Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), SKPLB (Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar) dan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan). SKPKBT sangat jarang terjadi dalam praktiknya, hampir tidak pernah.
Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif, dan hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
D.
Sengketa Pajak
Sengketa Pajak terdiri dari:
1. Sengketa Eksternal: Keberatan
& Banding.
2. Sengketa Internal: Pembetulan
& Pengurangan.
Dalam sengketa eksternal, Keberatan WP diajukan hanya kepada DJP (Direktur Jenderal
Pajak) atas suatu: SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT, Pemotongan atau Pemungutan oleh
Pihak Ketiga. Permohonan Banding dilakukan atas surat keputusan keberatan
(telah mengetahui hasil surat keputusan keberatan terlebih dahulu), hanya dapat
diajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
Dalam sengketa internal, DJP dapat melakukan Pembetulan Ketetapan Pajak
atas SKP (Surat Ketetapan Pajak), STP (Surat Tagihan Pajak) dan Surat Keputusan
lainnya. Selain melakukan pembetulan, DJP juga berwenang atas Pengurangan,
Penghapusan, dan Pembatalan Ketetapan Pajak karena jabatan atau atas dasar
permohonan WP.
E.
Penagihan Pajak
Berdasarkan Dasar Penagihan Pajak
(SKPKB, SKPKBT, STP, SK Keberata, Putusan, Banding, SK Pengurangan dan SK
Pembetulan yang menyebabkan kurang bayar), seksi penagihan melakukan penagihan
pajak >> minimal 1 bulan 7 hari, baru boleh dikeluarkan surat teguran
>> minimal 21 hari, baru boleh dikeluarkan surat paksa >>
minimal 2 x 24 jam, baru boleh dikeluarkan surat perintah melakukan penyitaan
(disampaikan ke juru sita pajak negara) >> minimal 14 hari, baru boleh
diadakan lelang terhadap barang yang disita.
Namun demikian, sebagaimana yang
telah diatur dalam perundang-undangan, dalam praktiknya sangatlah jarang sampai
pada tahapan lelang. Umumnya sampai ke surat teguran dan surat paksa (proses
dikeluarkannya surat memakan jangka waktu yang lama, melebihi yang ditetapkan).
Demikian alur kerja KUP yang
memudahkan kita dalam pemahaman tentang perpajakan yang lebih mendalam.
0 Response to "Alur Kerja KUP - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan "
Post a Comment