Untuk meningkatkan kemudahan Wajib
Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak memberikan berbagai
kemudahan fasilitas penyampaian pajak termasuk e-filing, e-billing dan
e-faktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, produk terbaru
Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016
adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Melalui e-form, Wajib Pajak
dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan
SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form
dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.
"Dengan e-form nantinya bisa
download dulu, dan isi offline, begitu selesai tinggal upload saja.
Jadi waktu lebih singkat untuk menyampaikan SPT," ujar Hestu saat
konfrensi pers di Lantai 2 Gedung Mar'ie Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, hal ini dapat
mempermudah proses pelaporan SPT yang beberapa saat lalu sering mengalami
gangguan server, hal ini dikarenakan banyaknya warga yang mengakses online dalam
waktu yang bersamaan.
"Ini cukup untuk mengatasai junk,
e-form akan sangat membantu dan motto kita lebih cepat lebih
nyaman," ujar Hestu.
Selain menyediakan layanan e-form
tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan pre-populated SPT di mana
data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti
pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan
e-form).
Penerapakan pre-populated SPT
ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan
pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
0 Response to "e-Form Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah"
Post a Comment