Kemarin saya dapat pengingat dari bendahara
kantor untuk lapor SPT Tahunan OP ulang dengan SPT Siap Saji. Sebenarnya saya
udah lapor dengan efiling tapi karena ada program baru akhirnya disuruh
memanfaatkan layanan baru tersebut. SPT siap saji adalah layanan pembuatan SPT
tahunan oleh otoritas pajak/DJP dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga atau
informasi lain. Jika masih bingung silahkan lihat gambar di bawah ini.
Gambar di atas muncul setelah saya klik buat SPT dan mengisi
tahun pajak yang akan dibuatkan SPT dan seterusnya. Biasanya setelah mengisi
isian di atas maka pengguna akan diminta untuk mengisi lampiran 1770 S-II
tetapi sebelum masuk kesitu ada pop up yang memberitahukan bahwa sudah tersedia
data pihak ketiga terkait penghasilan dan pajak-pajak pengguna dan diberi
pilihan apakah akan menggunakan data tersebut atau tidak. Sebelum tambah
bingung, saya jelaskan sedikit.
Apa
itu SPT siap saji?
Layanan
penyediaan data untuk SPT Tahunan Wajib Pajak khususnya untuk WP OP karyawan
atau pegawai negeri sipil oleh otoritas pajak. SPT siap saji dikenal juga
dengan istilah pre populated return, pre-filled return atau tax
proposal.
Darimana
data siap saji berasal?
Data
siap saji berasal dari pelaporan pemotongan-pemungutan oleh Wajib Pajak, misal
untuk SPT karyawan 1770S atau 1770SS akan tersedia data pemotongan oleh pihak
lain jika perusahaan pemberi kerja sudah melaporkan data PPh Pasal 21-nya
menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 baik ke KPP atau dengan efiling SPT masa. DJP
juga akan mengambil data lainnya seperti data aset, PPh 23, PPh Final dan data
dari pihak lain yang dapat ditambahkan ke SPT WP. Sekedar catatan, agar data
pemotongan PPH Pasal 21 dari perusahaan masuk ke SPT karyawan/PNS maka harus
sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 minimal versi 2.3.
Data
siap saji apakah valid?
Seandainya
Anda memilih untuk menggunakan data siap saji, bukan berarti data yang
disiapkan (pre-filled) sudah valid, jadi kewajiban masing-masing pribadi untuk
mengecek ulang dan Anda bisa mengeditnya dan jika sudah yakin maka Anda bisa
lanjut untuk melengkapi isian SPT lainnya. Yang pasti jadi lebih irit waktu
untuk isi SPT dan tidak perlu ngumpulin berkas-berkas potongan pajak karena
sudah disiapkan.
Siapa
saja yang dapat fasilitas data siap saji?
Saat
ini karyawan dan PNS dapat memanfaatkan fitur terbaru ini dengan cara
melaporkan SPT Tahunannya baik 1770S/SS dengan cara efiling saja. Tetapi itupun
dengan catatan pemotong PPh 21 atau perusahaan/instansi tempat bapak ibu
bekerja sudah melaporkan data SPT PPh 21 masa dan tahunannya ke KPP/efiling
dengan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.
Jadi kalau perusahaan tertib pajak, pasti
karyawannya makin gampang dong
lapor
SPT-nya karena data sudah tersedia dan tambah isian dikit dikit aja dah kelar
0 Response to "Lapor SPT Tanpa Ngisi SPT Untuk Pegawai dan Karyawan"
Post a Comment