Direktorat Jenderal Pajak telah
menyediakan beberapa kanal untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kanal yang tersedia di
antaranya adalah melalui penyampaian SPT secara langsung ke KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar, penyampaian SPT melalui pos atau jasa ekspedisi, dan
penyampaian SPT elektronik. Untuk penyampaian SPT elektronik bisa dilakukan
sendiri oleh Wajib Pajak pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau
melalui jasa perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yang ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
ingin menyampaikan SPT elektronik melalui laman DJP Online, bisa memanfaatkan
layanan e-Filing yang tersedia pada laman DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak
juga bisa mencoba layanan baru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
yang bernama e-Form.
Untuk Layanan e-Form telah kami
bahas pada pos berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang
pada tahun pajak sebelumnya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui
e-Filing, harus menyampaikan SPT-nya melalui e-Filing juga untuk tahun pajak
berikutnya. Karena pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setahun sekali, ada
kemungkinan beberapa Wajib Pajak lupa password untuk dapat masuk ke
laman DJP Online dan mengakses layanan e-Filing. Untuk Anda yang biasa membuat
catatan yang berisi username dan password akun-akun yang Anda
miliki, dari akun media sosial sampai akun layanan perbankan, mungkin hal ini
tidak akan jadi masalah karena Anda tinggal membuka catatan-catatan tersebut.
Namun, bagi Anda yang tidak biasa membuat catatan mungkin Anda akan kebingungan
apabila Anda lupa password akun DJP Online.
Namun, Anda boleh bernafas lega
karena DJP Online telah menyediakan fitur lupa password. Dengan fitur
ini Anda dapat menyetel ulang password Anda. Untuk dapat menggunakan
fitur ini, ada 2 syarat yang harus Anda penuhi:
a. masih memiliki nomor e-FIN
yang dulu diperoleh dari KPP
e-FIN adalah nomor identitas yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan
Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Anda sudah tidak
memiliki nomor ini, Anda harus menyampaikan permohonan pencetakan ulang e-FIN
ke KPP terdekat.
b. masih bisa mengakses email
yang digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online
Anda harus dapat mengakses email
tersebut karena tautan untuk menyetel ulang password DJP Online akan
dikirim secara otomatis ke alamat email tersebut.
Berikut akan kami jabarkan
langkah-langkah untuk menyetel ulang password akun DJP Online Anda:
1. masuk ke laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
2. klik tautan pada "Lupa
password? reset di sini"
3. Akan muncul formulir untuk melakukan reset password. Masukkan
Nomor NPWP Anda (tanpa tanda baca), kode e-FIN, dan Kode Keamanan pada field
yang tersedia. Abaikan check box pada pertanyaan "Lupa Email".
Setelah itu tekan tombol "Submit" yang berwarna biru muda.
4. Setelah Anda mengklik tombol "Submit", akan
muncul pop up notifikasi sebagai berikut:
5. Buka kotak masuk email Anda dan pastikan Anda
mendapatkan pesan dari efiling@pajak.go.id dengan subyek pesan "[DJP
Online] Lupa Password". Buka pesan tersebut, lalu klik tautan yang ada
dalam pesan tersebut.
6. Setelah itu Anda akan dibawa ke laman formulir untuk
memasukkan password baru Anda.
7. Masukkan password baru Anda sebanyak dua kali dan
masukkan juga kode keamanan yang muncul. Setelah itu klik tombol
"Simpan".
8. Jika perubahan password berhasil maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
8. Jika perubahan password berhasil maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
9. Selamat! Password akun DJP Online Anda sudah
diganti. Sekarang Anda dapat mencoba masuk kembali ke laman DJP Online dengan password
yang baru.
Semoga bermanfaat dan segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda sebelum batas waktu penyampaian berakhir. Terima kasih.
Semoga bermanfaat dan segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda sebelum batas waktu penyampaian berakhir. Terima kasih.
0 Response to "Solusi Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing Tapi Lupa Password "
Post a Comment