Memasuki awal periode ketiga sekaligus periode
terakhir program Amnesti Pajak, Januari 2017 bisa ditandai sebagai bulan
Penegakan Hukum. Beberapa peristiwa melatarbelakanginya. Yang pertama, Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada
Muslem Syamaun, mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten
Biereun, dengan vonis 15 tahun penjara. Muslem dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
selama 2007-2010 senilai Rp27,6 miliar.
Kedua, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang
atas hasil tindak pindana perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam
dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ketiga, kita memberikan apresiasi kepada Majelis
Hakim pada kasus pembunuhan terhadap Jurusita Pajak Negara Parada dan Soza.
Agusman Lahagu alias Ama Tety pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan
Soza, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. Pembacaan vonis
berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Selasa, 31 Januari 2017
yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH. Selain kepada
Agusman Lahagu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada empat pelaku lainnya yang
turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu terdakwa Bedali Lahagu
alias Ama Yusu, divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Anali
Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo
alias Rama divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Beberapa peristiwa penegakan hukum di atas
memberikan sinyal bahwa walaupun kasus itu telah berlangsung lama kita tetap mengawal
proses hukum agar hukuman yang setimpal layak diberikan kepada pengemplang
pajak sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Muslem Syemaun. Kita juga tidak
berhenti bekerja sampai pada kasus tindak pidana utamanya yaitu tindak pidana
di bidang perpajakan melainkan mengembangkannya kepada Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Kasus Amie Hamid ini merupakan perkara TPPU kedua yang berhasil
dikembangkan Penyidik kita. Menghilangkan nyawa para petugas pajak yang gugur
dalam menjalankan tugas adalah perbuatan yang benar-benar di luar batas
kemanusiaan dan nalar kebangsaan kita. Ini karena petugas pajak melakukan
perbuatan mulia untuk menghimpun penerimaan Negara dalam rangka menjayakan
pembangunan nasional. Sebuah misi kudus yang seharusnya didukung bersama oleh
seluruh komponen bangsa.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/bulan-penegakan-hukum-di-awal-periode-terakhir-amnesti-pajak
0 Response to "Bulan Penegakan Hukum di Awal Periode Terakhir Amnesti Pajak"
Post a Comment