Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan
pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD
adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah
adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai
pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah
harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan
kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan
Nilai.
A. Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21
adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan
dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh
bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan,
honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran
biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai.
Berikut skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara:
Catatan:
apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum
pemotongan PPh Pasal 21.
Pelaporan
PPh Pasal 21 menggunakan formulir 1721.
Contoh
perhitungan :
1.
SDN Gunungsari 01 pada bulan April 2012
membayar kepada beberapa orang dari dana BOS:
a.
Pak Amir (PNS golongan IIIa dan telah
memiliki NPWP) penghasilan sebagai sebagai petugas yang menyiapkan naskah ujian
ujian Rp. 300.000,- dan honor peserta rapat persiapan ujian Rp. 500.000,-.
b.
Bagus dan Anto (bukan PNS dan belum
ber-NPWP) penghasilan sebagai pengawasa ujian masing-masing sebesar Rp.
400.000,-.
c.
Dr. Agus (PNS golongan IVa dan telah
ber-NPWP), yang diundang dalam kegiatan kesehatan sekolah, Rp. 500.000,-.
d.
Pak Dibyo (bukan PNS dan telah ber-NPWP),
yang diundang sebagai pelatih baris-berbaris, Rp. 400.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
NPWP
|
Status
|
Pembayaran atas
|
Jumlah pembayaran
|
Tarif PPh
|
PPh Pasal 21
|
1
|
Pak Amir
|
Ada
|
PNS IIIa
|
Peserta kegiatan
|
300.000
|
5%
|
15.000
|
|
Pak Amir
|
Ada
|
PNS IIIa
|
Peserta kegiatan
|
500.000
|
5%
|
25.000
|
2
|
Bagus
|
Tidak ada
|
Non PNS
|
Peserta kegiatan
|
400.000
|
6%
|
24.000
|
3
|
Anto
|
Tidak ada
|
Non PNS
|
Peserta kegiatan
|
400.000
|
6%
|
24.000
|
4
|
Dr. Agus
|
Ada
|
PNS IVa
|
Tenaga ahli
|
500.000
|
15%
|
75.000
|
5
|
Pak Dibyo
|
Ada
|
Non PNS
|
Bukan pegawai yg men-dapatkan penghasilan tdk
berkesinambungan
|
400.000
|
5%
|
20.000
|
2.
SDN Mangga Asri pada bulan Februari membayar
kepada beberapa orang dari dana BOS:
a.
Wati (non-PNS yg telah ber-NPWP), status
Wati TK/0 (tidak kawin dan tidak punya tanggungan)
-
Mendapatkan honor bulanan sebesar Rp. 500.000,-.
Honor ini dibayarkan sebagai pembayaran bulanan secara teratur.
-
Mendapatkan honor pengawas ulangan harian
sebesar Rp. 250.000,-.
b.
Jefry (PNS golongan IIa, belum ber-NPWP),
mendapatkan honor pengawas ujian sebesar Rp. 250.000,-.
c.
Fadli (PNS golongan IVa, telah ber-NPWP),
mendapatkan honor persiapan soal ujian sebesar Rp. 450.000,-.
d.
Heri (non PNS, belum ber-NPWP), mendapatkan
upah perbaikan peralatan elektronik di sekolah yang dibayarkan secara borongan
Rp. 300.000,-, pekerjaan diselesaikan selama 3 hari.
Perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
NPWP
|
Status
|
Pembayaran atas
|
Jumlah pembayaran
|
Tarif PPh
|
PPh Pasal 21
|
1
|
Wati
|
Ada
|
Non-PNS
|
Honor bulanan
|
500.000,-
|
(Penghasilan – PTKP bulanan) x tarif Pasal 17
|
Nihil
|
|
Wati
|
Ada
|
Non-PNS
|
Peserta kegiatan
|
250.000,-
|
5%
|
12.500,-
|
2
|
Jefry
|
Tidak ada
|
PNS IIa
|
Peserta kegiatan
|
250.000,-
|
-
|
Nihil
|
3
|
Fadli
|
Ada
|
PNS IVa
|
Peserta kegiatan
|
450.000,-
|
15%
|
67.500,-
|
4
|
Heri
|
Tidak ada
|
Non-PNS
|
Upah harian
|
300.000,-
|
(Penghasilan - 150.000/hari) x 5%
|
Nihil
|
B.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atau PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang
seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22
dilakukan oleh:
·
bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang;
·
bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
·
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran
kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pemungutan
PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak
dilakukan apabila:
a.
pembelian barang dengan nilai maksimal
pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b.
pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas,
pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
c.
pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
C.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23
adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang
dibayarkan tersebut antara lain:
a.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
b.
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
D.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi
pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat
tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer,
pembelian mesin absensi pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa
pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan
jasa atas tenaga keamanan. Secara umum atas setiap transaksi pembelian barang
dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus
dipungut PPN. Namun demikian, terdapat beberapa transaksi pembelian barang dan
perolehan jasa dari pihak ketiga yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara
yaitu:
a.
pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b.
pembayaran
untuk pembebasan tanah;
c.
pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
d.
pembayaran
atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT
Pertamina (Persero);
e.
pembayaran
atas rekening telepon;
f.
pembayaran
atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
g.
pembayaran
lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif
PPN adalah 10% dari harga setiap transaksi.
Pelaporan
PPN oleh bendahara menggunakan formulir 1107 PUT.
E.
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan
Untuk kewajiban penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai, Menteri Keuangan
telah menetapkan batas waktu penyetoran PPh dan/atau PPN ke Bank
Persepsi/Kantor Pos penerima pembayaran serta batas waktu pelaporan SPT Masa
PPh dan/atau PPN ke KPP tempat Wajib Pajak bendahara terdaftar yaitu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaaan Pembayaran Pajak.
Batas waktu pembayaran/penyetoran
pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah serta
tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut:
0 Response to "SEKILAS TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN"
Post a Comment