Pajak Dividen
Dividen
atau bahasa latinnya divendium adalah pembagian laba bersih setelah pajak
(Earning After Tax) pada periode waktu tertentu kepada para pemegang saham
berdasarkan prosentase saham yang dimiliki.
Perkiraan jumlah dividen yang
dibagikan diatur dengan hasil kebijakan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
berapa persen laba yang dibagikan secara proporsional dan sisanya akan menjadi
laba ditahan perseroan (Retained Earnings) sebagai cadangan pengembangan
perusahaan.
Perolehan Laba atas dividen tersebut
merupakan objek pajak yang diatur oleh undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:
19Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan No:
111/PMK.03/2010, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No:
SE -30/PJ/2012, mengenai tata cara Pemotongan, Penyetoran,
serta Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen.
Pengertian Dividen Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat (1)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) point (g) UU PPh Nomor
36 Tahun 2008, yang menjadi salah satu objek pajak penghasilan adalah berupa
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Rincian mengenai penjelasan Pasal 4 ayat (1) point
(g), yang termasuk objek pajak atas pembagian dividen adalah sebagai berikut :
- Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
- Pembagian laba dalam bentuk saham;
- Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
- Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
- Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Jadi uraian mengenai objek pajak atas dividen ini
sangat luas dan transparan digambarkan dalam undang-undang ini.
Tarif Pajak atas Dividen
Sesuai UU PPH No Nomor 36 Tahun 2008, besarnya tarif
pajak yang dikenakan atas pembagian dividen adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Badan Usaha Dalam Negeri
Dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri
Dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang
bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP
No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
WP Luar Negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka dikenakan tarif
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal
26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun jika penerima dividen ini adalah WP luar
negeri dimana Negara domisilinya mempunyai perjanjian perpajakan dengan negara
Indonesia dan memiliki Surat Keterangan Domisili (COD), besarnya tarif yang
digunakan sesuai dengan Tax Treaty untuk menghindari pajak berganda.
Pengecualian Objek Pajak Atas Dividen
Sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (3) point f, pengecualian
objek pajak atas dividen adalah sebagai berikut :
- Sumber dividen berasal dari cadangan laba ditahan
- Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham lebih besar atau sama dengan 25%.
0 Response to "Penghasilan atas Dividen sesuai UU Pajak PPh Terbaru"
Post a Comment