Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang
perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar
pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai berbagai hak-hak Wajib Pajak.
HAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK
Dalam hal pajak yang terutang
untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau
dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih
besar dari yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk Wajib Pajak masuk kriteria Wajib Pajak Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara:
- melalui Surat Pemberitahuan (SPT)
- dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak
terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka
Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan
HAK KERAHASIAAN BAGI WAJIB PAJAK
Wajib Pajak mempunyai hak untuk
mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya
kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan.
Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga
dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert
ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain:
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka
penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah
lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat
diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
HAK UNTUK PENGANGSURAN ATAU
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Dalam hal-hal atau kondisi
tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
HAK UNTUK PENUNDAAN PELAPORAN
SPT TAHUNAN
Dengan alasan-alasan tertentu,
Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan
maupun PPh Orang Pribadi.
HAK UNTUK PENGURANGAN PPh
PASAL 25
Dengan alasan-alasan tertentu,
Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
HAK UNTUK PENGURANGAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
Wajib Pajak orang pribadi atau
badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek
pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang
terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang
kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan
pengurangan atas pajak terutang.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.
HAK UNTUK PEMBEBASAN PAJAK
Dengan alasan-alasan tertentu,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan
Pajak Penghasilan.
HAK PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Wajib Pajak yang telah memenuhi
kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan
untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
sumber : http://www.pajak.go.id/content/hak-hak-wajib-pajak
0 Response to "Hak Wajib Pajak"
Post a Comment