Artikel
ini membahas objek pajak dari PPh Pasal 21/26. Objek disini adalah penghasilan,
tetapi penghasilan sendiri ada berbagai macam untuk masing-masing jenis
pekerjaan.
1.
Apa saja penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26?
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh 21/26
|
KETERANGAN
|
|
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap
|
berupa:
|
|
i. Penghasilan yang Bersifat
Teratur
|
||
ii. Penghasilan yang Bersifat Tidak
Teratur
|
||
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima
pensiun secara teratur
|
berupa:
|
|
i. uang pensiun; atau
|
||
ii. penghasilan sejenisnya
|
||
c. penghasilan yang:
|
berupa:
|
|
dibayarkan sekaligus,
|
i. uang pesangon,
|
|
yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak pegawai berhenti bekerja
|
ii. uang manfaat pensiun,
|
|
iii. tunjangan hari tua, atau
|
||
iv. jaminan hari tua
|
||
d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
|
berupa:
|
|
i. upah harian,
|
||
ii. upah mingguan,
|
||
iii. upah satuan,
|
||
iv. upah borongan atau
|
||
v. upah yang dibayarkan secara
bulanan
|
||
e. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan
jasa yang dilakukan
|
berupa:
|
|
i. honorarium,
|
||
ii. komisi,
|
||
iii. komisi,
|
||
iv. imbalan sejenisnya dengan
nama dan dalam bentuk apapun
|
||
f. imbalan kepada peserta kegiatan
|
berupa:
|
|
i. uang saku,
|
||
ii. uang representasi,
|
||
iii. uang rapat,
|
||
iv. honorarium,
|
||
v. hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dan
|
||
vi. imbalan sejenis dengan nama
apapun
|
||
g. penghasilan yang diterima atau diperoleh anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai
Tetap pada perusahaan yang sama
|
berupa:
|
|
i. berupa honorarium, atau
|
||
ii. imbalan yang bersifat tidak
teratur
|
||
h. penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
|
berupa:
|
|
i. jasa produksi,
|
||
ii. tantiem,
|
||
iii. gratifikasi,
|
||
iv. bonus, atau
|
||
v. imbalan lain yang bersifat tidak
teratur
|
||
i. penghasilan peserta program pensiun yang:
|
berupa:
|
|
masih berstatus sebagai pegawai,
|
penarikan dana pensiun
|
|
dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan
|
||
j. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
dengan nama dan dalam bentuk apapun
|
yang diberikan oleh:
|
|
i. WP yang dikenakan
PPh yang bersifat final; atau
|
||
ii. WP yang dikenakan
PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
|
||
(Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2) PER-31/PJ/2012)
2.
Kapan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 21?
Jawaban:
Penghasilan
yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal
21 apabila diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri.
(Pasal 6 ayat
(1) PER-31/PJ/2012)
3.
Kapan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 26?
Jawaban :
Penghasilan
yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan
dipotong PPh Pasal 26 apabila diterima atau diperoleh orang
pribadi Subjek Pajak luar negeri.
(Pasal 6 ayat
(2) PER-31/PJ/2012)
4.
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 apabila penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 (selain penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing?
Jawaban:
Dalam hal
penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
(selain penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
lainnya) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs)
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada:
saat pembayaran
penghasilan tersebut, atau saat dibebankan sebagai biaya.
(Pasal 7 ayat
(1) PER-31/PJ/2012)
5.
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya?
Jawaban:
Dalam hal
penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya,
penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada:
harga pasar
atas barang yang diberikan, atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau
kenikmatan yang diberikan.
(Pasal 7 ayat
(2) PER-31/PJ/2012)
6.
Apa saja penghasilan yang tidak dipotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26?
Jawaban:
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG
PPh 21/26
|
KETERANGAN
|
|
a.
|
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi
|
sehubungan dengan:
asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa,
asuransi dwiguna,
asuransi beasiswa
|
b.
|
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau Pemerintah, termasuk
penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah.
(Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012)
|
kecuali yang diberikan oleh:
i. WP yang dikenakan PPh yang bersifat
final; atau
ii. WP yang dikenakan PPh berdasarkan
norma penghitungan khusus (deemed profit)
|
c.
|
1. iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
2. iuran tunjangan hari tua atau iuran
jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
|
yang dibayar oleh pemberi kerja.
|
d.
|
1. zakat dari badan atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
2. sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dari lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
|
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
|
(Ketentuan lebih lanjut mengenai badan atau
lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan diatur dalam PER-33/PJ/2011
stdd PER-15/PJ/2012)
|
||
e.
|
beasiswa terdiri dari:
i. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition
fee),
|
yang diterima atau diperoleh Warga Negara
Indonesia;
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa;
dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar
negeri
|
ii. biaya ujian,
iii. biaya penelitian yang berkaitan dengan
bidang studi yang diambil,
iv. biaya untuk pembelian buku, dan/atau
v. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah
lokasi tempat belajar.
(Pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008 stdd
PMK-154/PMK.03/2009)
|
(Pasal 1 ayat (1) PMK-246/PMK.03/2008 stdd
PMK-154/PMK.03/2009)
|
(Pasal 8 PER-31/PJ/2012)
0 Response to "Objek pajak dari PPh Pasal 21/26"
Post a Comment