KEWAJIBAN WAJIB PAJAK BADAN
Kewajiban
setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung, membayar,
dan melaporkan pajaknya yang dilakukan sendiri.
A. Menghitung
Pajak
Menghitung
besaran pajak terutang sesuai dengan jenis pajak, tarif, dan aturan
perpajakan yang berlaku.
Jenis
Pajak yang sering digunakan oleh WP Badan
- PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan (biasanya untuk pembayaran karyawan, buruh, pegawai, dll)
- PPh Pasal 25/29 : Pemotongan atas penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha. (berlaku sampai 30 Juni 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
- PPh Pasal 4 (2) / PPh Final : Pemotongan atas penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha (mulai berlaku 1 Juli 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
- PPN dan PPnBM : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak. Khusus yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)
- PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21
- PPh Pasal 26 : Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
- PPh Pasal 15 : Pemotongan atas penghasilan WP tertentu (pelayaran, penerbangan, dll)
- Bea Materai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak).
B. Membayar
Pajak
Pembayaran pajak menggunakan Formulir Surat Setoran Pajak
(SSP) apapun jenis pajaknya ke Bank Persepsi atau kantor pos sebelum batas
waktu pembayaran berakhir.
C. Melaporkan
Melaporkan besaran pajak yang telah dibayar setiap bulan,
walaupun tidak ada pembayaran (nihil) sebelum batas waktu pelaporan kewajiban
perpajakan
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan pada setiap akhir
tahun pajak dilaporkan SPT Tahunan. Pelaporan pajak menggunakan Surat
Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajak yang berhubungan dengan jenis
usaha wajib pajak badan. Pelaporan perpajakan tersebut
dilaporkan ke KPP atau KP2KP. Untuk pelaporan PPh Pasal 25 dan PPh
Pasal 4 (2) atas Omzet kurang dari 4,8 Milyar, apabila ada pembayaran (bukan
nihil) maka tanggal pembayaran sebagai tanggal pelaporan.
1.
Laporan Bulanan
(Masa) menggunakan SPT Masa
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721)
- SPT Masa PPh Pasal 25/29 menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 23
2.
Laporan Tahunan
menggunakan SPT Tahunan yaitu: SPT Tahunan PPh Badan
0 Response to "Kewajiban Wajib Pajak Badan "
Post a Comment