Sehubungan dengan kegiatan
Peningkatan Kapasitas Infrastruktur Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
disampaikan bahwa aplikasi di bawah ini :
1. e-registration (https://ereg.pajak.go.id);
2. e-filing dan e-biling (https://djponline.pajak.go.id);
3. VAT Refund (https://vatrefund.pajak.go.id);
4. Billing Pajak (https://sse.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id);
5. e-faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online (https://efaktur.pajak.go.id);
6. Layanan KSWP melalui Portal EX-1 (https://ex-1.pajak.go.id);
7. Aplikasi pelaporan SPT melalui pihak ke-3 (ASP); dan
8. Aplikasi pembuatan kode billing pajak melalui pihak ke-3.
1. e-registration (https://ereg.pajak.go.id);
2. e-filing dan e-biling (https://djponline.pajak.go.id);
3. VAT Refund (https://vatrefund.pajak.go.id);
4. Billing Pajak (https://sse.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id);
5. e-faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online (https://efaktur.pajak.go.id);
6. Layanan KSWP melalui Portal EX-1 (https://ex-1.pajak.go.id);
7. Aplikasi pelaporan SPT melalui pihak ke-3 (ASP); dan
8. Aplikasi pembuatan kode billing pajak melalui pihak ke-3.
0 Response to "Pemberitahuan Downtime Aplikasi Online DJP"
Post a Comment