Objek pajak dari PPh Pasal 21/26


Artikel ini membahas objek pajak dari PPh Pasal 21/26. Objek disini adalah penghasilan, tetapi penghasilan sendiri ada berbagai macam untuk masing-masing jenis pekerjaan. 
 
1.       Apa saja penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26?
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh 21/26
KETERANGAN



a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap
berupa:



i. Penghasilan yang Bersifat Teratur

ii. Penghasilan yang Bersifat Tidak Teratur



b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur
berupa:



i. uang pensiun; atau

ii. penghasilan sejenisnya



c. penghasilan yang:
berupa:




dibayarkan sekaligus,
i. uang pesangon,

yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja
ii. uang manfaat pensiun,

iii. tunjangan hari tua, atau

iv. jaminan hari tua



d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
berupa:



i. upah harian,

ii. upah mingguan,

iii. upah satuan,

iv. upah borongan atau

v. upah yang dibayarkan secara bulanan



e. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan
berupa:



i. honorarium,

ii. komisi,

iii. komisi,

iv. imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun



f. imbalan kepada peserta kegiatan
berupa:



i. uang saku,

ii. uang representasi,

iii. uang rapat,

iv. honorarium,

v. hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan

vi. imbalan sejenis dengan nama apapun



g. penghasilan yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
berupa:



i. berupa honorarium, atau

ii. imbalan yang bersifat tidak teratur



h. penghasilan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
berupa:



i. jasa produksi,

ii. tantiem,

iii. gratifikasi,

iv. bonus, atau

v. imbalan lain yang bersifat tidak teratur



i. penghasilan peserta program pensiun yang:
berupa:

masih berstatus sebagai pegawai,
penarikan dana pensiun

dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan




j. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diberikan oleh:



i. WP yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau

ii. WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)




(Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PER-31/PJ/2012)

2.       Kapan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 21?
Jawaban:
Penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 21 apabila diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
(Pasal 6 ayat (1) PER-31/PJ/2012)
3.       Kapan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 26?
Jawaban :
Penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 akan dipotong PPh Pasal 26 apabila diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri.
(Pasal 6 ayat (2) PER-31/PJ/2012)
4.       Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 apabila penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (selain penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing?
Jawaban:
Dalam hal penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (selain penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada:
saat pembayaran penghasilan tersebut, atau saat dibebankan sebagai biaya.
(Pasal 7 ayat (1) PER-31/PJ/2012)

5.       Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya?
​Jawaban:

Dalam hal penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada:
harga pasar atas barang yang diberikan, atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.
(Pasal 7 ayat (2) PER-31/PJ/2012)
6.       Apa saja penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26?
Jawaban:
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG
PPh 21/26
KETERANGAN
a.
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi
sehubungan dengan:

asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa,
asuransi dwiguna,
asuransi beasiswa
b.
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau Pemerintah, termasuk penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah.

(Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012)


kecuali yang diberikan oleh:

i. WP yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau
ii. WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

c.
1. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
2. iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja

yang dibayar oleh pemberi kerja.
d.
1. zakat dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

yang diterima oleh orang pribadi yang berhak;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

(Ketentuan lebih lanjut mengenai badan atau lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan diatur dalam PER-33/PJ/2011 stdd PER-15/PJ/2012)



e.
beasiswa terdiri dari:

i. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia;
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa;
dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
ii. biaya  ujian,
iii. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
iv. biaya untuk pembelian buku, dan/atau
v. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

(Pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008 stdd PMK-154/PMK.03/2009)

(Pasal 1 ayat (1) PMK-246/PMK.03/2008 stdd PMK-154/PMK.03/2009)





(Pasal 8 PER-31/PJ/2012)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Objek pajak dari PPh Pasal 21/26"

Post a Comment