Sehubungan dengan pemberitaan yang menjadi viral di media sosial tentang e-Faktur versi 2.0, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:
1. Informasi
yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan
link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan
bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Informasi
resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id.
3. Diinformasikan
bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012
(contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan
Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat
tidak dengan aplikasi e-faktur.
4. Sedangkan
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka
pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur.
5. Mulai
1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal
ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP.
6. Fitur
penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak
dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki
NPWP.
7. Himbauan
untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat
opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak
Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar
oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Demikian penegasan ini kami
sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi
masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar
perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat
dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi
Kring Pajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
untuk Download Aplikasi Biasa dari:
Situs Resmi Ekatur Klik disini!
atau Jika Sulit Download disitus Reminya Bisa di bawah ini
Cara Update Ekatur!
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/penggunaan-faktur-pajak-dalam-transaksi-perdagangan
0 Response to "Pajak - Siaran Pers Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi Perdagangan"
Post a Comment