Pajak - Siaran Pers Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi Perdagangan



Sehubungan dengan pemberitaan yang menjadi viral di media sosial tentang e-Faktur versi 2.0, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut: 

1.    Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

2.  Informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id

3.     Diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur. 

4.   Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur. 

5.    Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP.

6.  Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.

7.      Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual. 

Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208

untuk Download Aplikasi Biasa dari:
Situs Resmi Ekatur Klik disini!
atau Jika Sulit Download disitus Reminya Bisa di bawah ini
Cara Update Ekatur!
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/penggunaan-faktur-pajak-dalam-transaksi-perdagangan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak - Siaran Pers Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi Perdagangan"

Post a Comment