Mengapa THR Menjadi Hak Karyawan/Pegawai ?
Asumsikan Seperti Perhitungan Dibawah ini
Misalkan Gaji Per-Bulan : Rp. 5 Juta
Maka Gaji Per-Minggu : Rp. 1,25 Juta
>> Dalam Sebulan ada 4 Minggu, Sehingga
Rp. 5.000.000 : 4 = Rp. 1.250.000
>> Dalam setahun ada 52 Minggu.
Gaji 1 Tahun = 12 Bulan x Rp. 5.000.000 = Rp. 60.000.000
Gaji 1 Tahun = Gaji 52 Minggu = 52 x 1.250.000 = 65.000.000
Jika Kita Liat Perhitungan terakhir ada selisih = Rp. 5.000.000
Nah Rp. 5.000.000,- inilah yang di jadikan THR atau Gaji Ke-13 Uuups .... Jagan Senang dulu bila memperoleh THR dari Kantor
sebenarnya itu emang Uang Gaji kita sendiri yang ditahan oleh Kantor
Salam Hitung-hitungan .....
0 Response to "Asal Usul THR"
Post a Comment