Bendaharaku Pintar, Tagihanku Lancar dan Pajakku
Terbayar
Dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 menyebutkan bahwa
salah satu subyek pajak yang wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah Bedahara Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sehubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Dalam penjelasan
pasal 21 ayat (1) huruf b Undang – Undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa
yang dimaksud Bendahara Pemerintah
termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan
pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Termasuk
dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang
menjalankan fungsi yang sama.
Sementara itu sesuai
Pasal 1 angka 18Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan
bahwa Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban bendahara pemerintah selain memotong
pajak penghasilan, adalah sebagai beikut :
- 1. Mendaftarkan diri / Update data
-
2. Memotong/memungut pajak
-
3. Menyetor pajak
-
4. Melaporkan SPT
1 1. Mendaftarkan Diri / Update Data
Setiap bendahara
pemerintah wajib mendaftar diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya. Tempat pendaftaran NPWP adalah di Kantor Pelayanan Pajak tempat
kedudukan unit kerja bendahara, dengan mengisi formulir pendaftaran disertai
fotocopy surat penunjukkan sebagai bendahara dan Kartu Tanda Penduduk bendahara
tersebut.
Jika terjadi
perubahan data bendahara, seperti perubahan nama dan identitas pegawai yang
ditunjuk sebagai bendahara, nama dan alamat satuan kerja, maka bendahara
pemerintah harus memberi-tahukan perubahan data tersebut ke KPP tempat
bendahara terdaftar
2. Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak.
Setelah mendaftar
diri sebagai wajib pajak, bendahara pemerintah wajib melakukan pemotongan/
pemungutan atas pajak :
- Pajak Penghasilan Pasal 21 / Pasal 26, yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi, yaitu Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, maupun orang asing sebagai subyek pajak luar negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
- Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa atas penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan, dan jasa selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan jasa konstruksi.
- Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang atau jasa kena pajak.
- Bea Meterai atas dokumen atau kuitansi.
3 3. Melakukan Penyetoran Pajak
Selanjutnya setelah
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, kewajiban bendahara pemerintah
adalah menyetorkan pajak tersebut ke kantor pos, bank devisa dan tempat-tempat
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak.
Namun sebelum melakukan pembayaran, bendahara pemerintah harus membuat
e-billing sebagai sarana untuk pembayaran pajak.
Agar tidak
terlambat dan menghindari denda keterlambatan, maka bendahara pemerintah
sebaiknya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo waktu penyetoran/pembayaran
pajak, yaitu sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21/26 batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya,
- PPh Pasal 22 yang pembayarannya secara Langsung, jatuh tempo pembayarannya pada hari yang sama dengan pembayaran,
- PPh Pasal 22 yang dipungut bendahara pengeluaran, jatuh tempo 7 hari setelah pembayaran,
- PPh Pasal 4 ayat (2) jatuh tempo pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya,
- PPN atau PPnBM yang pembayarannya secara Langsung, jatuh tempo pembayaran pada hari yang sama dengan pembayaran,
- PPN atau PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran, jatuh tempo 7 hari setelah pembayaran,
- PPh Pasal 23 jatuh pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya,
- Bea Meterai jatuh tempo pembayaran pada saat dokumen atau kuitansi dibuat.
4 4. Melaporkan SPT
Selanjutnya
kewajiban bendahara setelah memungut dan membayar pajak adalah melaporkan pajak
yang sudah dipungut/dipotong dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang
Surat Pemberitahuan (SPT), batas waktu pelaporan pajak yang dipungut/dipotong
oleh bendahara pemerintah adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21/26 batas waktu pelaporannya adalah20 hari bulan berikutnya,
- PPh Pasal 22 yang pembayarannya secara Langsung, batas waktu pelaporannya adalah 14 hari bulan berikutnya,
- PPh Pasal 22 yang dipungut bendahara pengeluaran, batas waktu pelaporannya adalah 14 hari bulan berikutnya,
- PPh Pasal 4 ayat (2) batas waktu pelaporannya adalah 20 hari bulan berikutnya,
- PPN atau PPnBM yang pembayarannya secara Langsung, batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya,
- PPN atau PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran, batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya,
- PPh Pasal 23 batas waktu pelaporannya adalah 20 hari bulan berikutnya,
Dengan memahami
kewajiban bendahara secara benar sebagaimana diuraikan diatas, maka akan mempercepat pembayaran tagihan, khususnya
pada akhir tahun. Hal yang biasa terjadi pada pengadaan yang dilakukan oleh
pengusaha/rekanan pemerintah adalah menunda penyelesaian pekerjaan sampai
mendekati akhir tahun, sehingga tagihan yang masuk ke bendahara menumpuk di
bulan Nompember sampai Desember.
Hal tersebut sangat
riskan karena batas waktu pembayaran untuk pengadaan yang dibiayai APBN/APBD
adalah sampai akhir Desember tahun tersebut. Jika terdapat kesalahan/kekurangan
dokumen, kemungkinan pembayaran atas kegiatan/pengadaan tersebut akan tertunda
bahkan kemungkinan yang terjelek adalah tidak bisa dibayarkan karena sudah
lewat waktu. Ini tidak hanya merugikan bagi pengusaha/rekanan pemerintah,
tetapi juga negara karena pajak yang seharusnya dibayarkan/masuk ke kas negara
tidak dapat dibayar. Dan yang lebih luas adalah kerugian yang dirasakan oleh
masyarakat karena tidak dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai oleh
APBN/APBD.
Oleh karena itu
sudah seharusnya bendahara pemerintah memahami hak dan kewajiban dibidang
perpajakan dengan benar, sehingga kemungkinan adanya kesalahan atau keterlambatan
mengajukan tagihan bisa dikurangi atau dihindari. Dan akhirnya tagihan dapat
dibayar dengan lancar, pajaknya pun bisa dibayarkan.
0 Response to "Bendaharaku Pintar ( Tagihanku Lancar dan Pajakku Terbayar )"
Post a Comment