Pelaporan SPT Tahunan 2016 secara Online

Lapor Pajak Online

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dapat dilakukan secara online, berikut panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan secara online melalui layanan web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Jenis SPT yang bisa dilaporkan secara online melalui DJP Online

Untuk Orang Pribadi:

  •   SPT 1770 S (Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan penghasilan bruto LEBIH DARI 60jt setahun)
  • SPT 1770 SS (WP Orang Pribadi Karyawan dengan penghasilan bruto KURANG DARI 60jt setahun)
  • SPT 1770 (WP Usahawan/Melakukan Pekerjaan Bebas, menggunakan file csv dari espt 1770 terlebih  dahulu)
Tahap Persiapan Pelaporan SPT secara online
  • telah memiliki efin, jika belum memiliki efin
  •  efin telah aktif, jika belum, lakukan Pendaftaran Pengguna DJP Online
.
1. Login ke Web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id
    atau bisa juga di alamat https://djponline2.pajak.go.id

2 Selanjutnya Login dengan menggunakan NPWP dan Password

atau Pilih Daftar jika belum terdaftar
Registrasi DJP Online

*EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)

selesai mendaftar selanjutnya silahkan login
Login DJP Online
lalu akan muncul halaman profil kita
Profil DJP Online



Lalu Pilih menu e-filing
efiling pajak
menu e-filing
kemudian pilih menu "Buat SPT" , maka akan tampil tampilan sebagai berikut
Pilih sesuai dengan pilihan masing-masing, misalnya
#apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? *pilih tidak jika anda bukan usahawan tapi seorang karyawan, pegawai swasta/negeri
#apakah penghasilan bruto setahun kurang dari 60j? *jika total penghasilan bruto kurang dari 60jt maka pilih "ya".  selanjutnya akan di arahkan ke pengisian formulir 1770SS,  sedangkan jika lebih dari 60jt dan memilih "tidak"  maka akan diarahkan ke pengisian formulir 1770S


Step Pengiian SPT Online
Selanjutnya, karena saya pilih isian model formulir, maka akan ada 5 langkah pengisian, isikan "Tahun Pajak" dan "Status SPT"

Lampiran II SPT - Bagian A

Jika ada, Isikan Penghasilan yang dikenakan PPh final dengan memilih menu tambah, jika tidak ada maka Lanjut ke daftar Harta
Isi daftar harta yang dimiliki
 Berikutnya pengisian daftar hutang kalo ada
Daftar Hutang

Isikan daftar tanggungan, misalnya Istri dan Anak
Isi daftar tanggungan
 Selanjutnya pengisian Neto Dalam Negeri lainnya (tidak termasuk final), diisi jika memiliki penghasilan yang bersumber dari:
- Bunga
- Royalti
- Sewa
- Hadiah
- Keutungan dari Penjualan/Pengalihan Harta
- Penghasilan lain

Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Selanjutnya untuk Isian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
Isikan Daktar Pemotongan oleh pihak lain, misalnya Daftar Bukti Potong A1 atau A2 dari Pemberi Kerja

Isikan Identitas dan Penghasilan Netto
*Isian ini merupakan pindahan dari daftar bukti potong dari pemberi kerja
Penghasilan Netto
Penghasilan Netto
Selanjutnya
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak

PPh Terutang
PPh Terutang



Kredit Pajak

PPh Kurang/Lebih Bayar


Centang Pernyataan
KOde Verifikasi
Pada Kode Verifikasi - "Pilih Ambil Kode Verifikasi disini" - Kemudian pilih via Email
selanjutnya kode akan dikirim via email

Masukkan Kode Verifikasi yang telah di email dan pilih kirim
Pilih Kirim
Proses Selesai - Selanjutnya Bukti Penerimaan akan dikirim via Email atau bisa langsung dicetak

Subscribe to receive free email updates: