Perhitungan Pajak Untuk Bendahara Pemerintah, Bendahara Desa Dan PAUD



Perpajakan
1.      Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan untuk pembelian barang seperti: Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan-bahan habis pakai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No
Nominal
Pajak
PPN
PPh 22
1.
S.D. Rp999.999,-
-
-
2.
Rp1.000.000,- s.d. Rp1.999.999,-
10%
-
3.
Rp2.000.000,- ke atas
10%
1,5%
Keterangan:
Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
v  Pembelian ATK senilai Rp1.000.000,-  ke atas perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh: 1) Pembelian ATK Rp1.000.000,-
                              DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
                              PPN = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
                          2) Pembelian ATK Rp2.000.000,-    
                              DPP = 100/110 x Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,-
                              PPN = 10% x Rp1.818.182,- = Rp181.818,-
                              PPh Psl 22 = 1,5% x Rp1.818.182,- = Rp27.273,-

2.      Pembelian konsumsi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nominal
Pajak
PPN
PPh 22
PPh 23
Ø  Catering (berapapun nominalnya)
-
-
2%
Ø  Non catering



§  S.D. Rp999.999,-
-
-
-
§  Rp1.000.000,- s.d. Rp1.999.999,-
10%
-
-
§  Rp2.000.000,- ke atas
10%
1,5%
-
Keterangan:
a.    Jika tidak memiliki Nomor Pokok Waijb Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 23
b.   Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
v  Pembelian konsumsi melalui catering tidak perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh:       Pembelian konsumsi melalui catering senilai Rp1.000.000,-
                    PPh Pasal 23 = 2% x Rp1.000.000,- = Rp20.000,-
v  Pembelian konsumsinon catering perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh:      1) Pembelian konsumsi non catering senilai Rp1.000.000,-
                                DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
                                PPN = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
2)   Pembelian konsumsi non catering senilai Rp2.000.000,-
                                DPP = 100/110 x Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,-
                                PPN = 10% x Rp1.818.182,- = Rp181.818,-
                    PPh Psl 22 = 1,5% x Rp1.818.182,- = Rp27.273,-

3.      Sewa peralatan pelatihan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nominal
Pajak
PPN
PPh 23
§  S.D. Rp999.999,-
-
2%
§  Rp1.000.000,- ke atas
10%
2%
Keterangan:
a.    Jika tidak memiliki Nomor Pokok Waijb Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 23
b.   Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
v  Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp1.000.000,- tidak perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh:Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp 900.000,-
        PPh Pasal 23 = 2% x Rp900.000,- = Rp18.000,-
v  Sewa peralatan pelatihan Rp1.000.000,- ke atas perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh:Sewa peralatan pelatihan senilai Rp1.000.000,-
                          DPP = 100/110 x Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
                        PPN = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
                          PPh Psl 23 = 2% x Rp909.091,- = Rp18.182,-

4.      Pembayaran honorarium dipotong pajak (PPh Pasal 21) dan disetorkan ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Pajak
Nominal
PPh Psl 21
5% atau 15% x Jumlah Nominal = Jumlah yang diterima

§  Pemotongan bagi PNS gol I dan II sebesar 0%
§  Pemotongan bagi PNS gol III sebesar 5%
§  Pemotongan bagi PNS gol IV sebesar 15%
§  Pemotongan bagi Non PNS adalah sebesar 2,5%

5.      Khusus untuk pembayaran uang transport, tidak perlu dipungut pajak.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perhitungan Pajak Untuk Bendahara Pemerintah, Bendahara Desa Dan PAUD"

Post a Comment