1.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana
bantuan untuk pembelian barang seperti: Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan-bahan habis
pakai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No
|
Nominal
|
Pajak
|
|
PPN
|
PPh 22
|
||
1.
|
S.D. Rp999.999,-
|
-
|
-
|
2.
|
Rp1.000.000,- s.d. Rp1.999.999,-
|
10%
|
-
|
3.
|
Rp2.000.000,- ke atas
|
10%
|
1,5%
|
Keterangan:
Tata cara penghitungan pajak diatur
sebagai berikut:
v Pembelian ATK senilai Rp1.000.000,-
ke atas perlu dilakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh: 1) Pembelian
ATK Rp1.000.000,-
DPP = 100/110 x
Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
PPN = 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
2) Pembelian ATK Rp2.000.000,-
DPP = 100/110 x Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,-
PPN = 10% x
Rp1.818.182,- = Rp181.818,-
PPh Psl 22 = 1,5%
x Rp1.818.182,- = Rp27.273,-
2.
Pembelian konsumsi dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Nominal
|
Pajak
|
||
PPN
|
PPh 22
|
PPh 23
|
|
Ø Catering (berapapun nominalnya)
|
-
|
-
|
2%
|
Ø Non catering
|
|||
§ S.D. Rp999.999,-
|
-
|
-
|
-
|
§ Rp1.000.000,- s.d. Rp1.999.999,-
|
10%
|
-
|
-
|
§ Rp2.000.000,- ke atas
|
10%
|
1,5%
|
-
|
Keterangan:
a.
Jika tidak memiliki Nomor Pokok Waijb
Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 23
b. Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
v Pembelian konsumsi melalui catering tidak perlu dilakukan penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh: Pembelian
konsumsi melalui catering senilai Rp1.000.000,-
PPh Pasal 23 = 2% x Rp1.000.000,- = Rp20.000,-
v Pembelian konsumsinon catering perlu dilakukan penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh: 1) Pembelian
konsumsi non catering senilai Rp1.000.000,-
DPP = 100/110 x
Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
PPN
= 10% x Rp909.091,- = Rp90.909,-
2) Pembelian konsumsi non catering senilai
Rp2.000.000,-
DPP = 100/110 x
Rp2.000.000,- = Rp1.818.182,-
PPN = 10% x
Rp1.818.182,- = Rp181.818,-
PPh Psl 22 = 1,5% x
Rp1.818.182,- = Rp27.273,-
3.
Sewa peralatan pelatihan dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nominal
|
Pajak
|
|
PPN
|
PPh 23
|
|
§ S.D. Rp999.999,-
|
-
|
2%
|
§ Rp1.000.000,- ke atas
|
10%
|
2%
|
Keterangan:
a.
Jika tidak memiliki Nomor Pokok Waijb
Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 23
b. Tata cara penghitungan pajak diatur sebagai berikut:
v Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp1.000.000,- tidak perlu dilakukan
penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh:Sewa peralatan pelatihan di bawah Rp 900.000,-
PPh Pasal 23 = 2% x Rp900.000,- = Rp18.000,-
v Sewa peralatan pelatihan Rp1.000.000,- ke atas perlu dilakukan
penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh:Sewa peralatan pelatihan senilai
Rp1.000.000,-
DPP = 100/110 x
Rp1.000.000,- = Rp909.091,-
PPN = 10% x Rp909.091,-
= Rp90.909,-
PPh Psl 23 = 2% x
Rp909.091,- = Rp18.182,-
4.
Pembayaran honorarium dipotong pajak (PPh Pasal 21) dan disetorkan ke kas negara, dengan rincian sebagai
berikut:
Jenis Pajak
|
Nominal
|
PPh Psl 21
|
5% atau 15% x Jumlah Nominal = Jumlah
yang diterima
|
§ Pemotongan bagi PNS gol I dan II sebesar 0%
§ Pemotongan bagi PNS gol III sebesar 5%
§ Pemotongan bagi PNS gol IV sebesar 15%
§ Pemotongan bagi Non PNS adalah sebesar 2,5%
|
5.
Khusus untuk pembayaran uang
transport, tidak perlu dipungut pajak.
0 Response to "Perhitungan Pajak Untuk Bendahara Pemerintah, Bendahara Desa Dan PAUD"
Post a Comment