Pemungutan PPh dan PPN

Pemungutan PPh
Pembelian makanan Siap Saji direstoran pada dasarnya Harus dipunggut PPh Pasal 22, akan tetapi kerena nilai pembelianya dibawah Rp.2.000.000,00 maka atas pembelian tersebut tidak di punggut PPh Pasal 22.

Pemungutan PPN
Makanan dan minuman yang disajjikan di hotel, restoran rumah makan, warung dan sejenisnya Merupakan jenis barang yang tidak kenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelan tersebut tidak dipungut PPN.

Contoh Soal :
1. Bendahara Xpro-Tech Membeli alat tulis kantor Rp.1.100.000,00 
2. dan Buku Perlajaran Umum Rp.1.500.000,00 dari toko MINARNI

dalam kasus ini Belanja Masih di toko yang sama, Hannya Belanja Terpecah . jadi kita harus ngabungkan nilai belaja dari Toko tersebut Sehingga Menjadi Rp.2.600.000,00
 .
Hitung Pajak:

PPh 22 Rp 2.600.000 X 1,5% = Rp 39.000,00

Untuk PPN hanya dikenakan Pembelian Alat Tulis kantor saja, Pembelian Buku tidak dikenakan Pajak PPN.

PPN Rp 1.100.000,00 X 10% = Rp 110.000,00

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemungutan PPh dan PPN"

Post a Comment